Kejati Jatim Pasrah Kalah Lagi Praperadilan

Kajati-Jatim-Elieser-Sahat-Maruli-Hutagalung-saat-menjelaskan-adanya-dugaan-ketelibatan-oknum-pusat-pada-kasus-yang-menjerat-La-Nyalla-Mattalitti-sebagai-tersangka-Kamis-[28/4].-[abednego/bhirawa].

Kajati-Jatim-Elieser-Sahat-Maruli-Hutagalung-saat-menjelaskan-adanya-dugaan-ketelibatan-oknum-pusat-pada-kasus-yang-menjerat-La-Nyalla-Mattalitti-sebagai-tersangka-Kamis-[28/4].-[abednego/bhirawa].

(Dugaan Ada Oknum Pusat di Kasus La Nyalla)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lagi-lagi dipraperadilankan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti pada kasus dugaan korupsi dana hibah hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim tahun 2012 dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada dana hibah yang diterima Kadin Jatim tahun 2011-2014, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/4) lalu.
Menanggapi praperadilan ini, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung merasa pesimis akan menang dalam prapid atau praperadilan nanti. Namun pihaknya mengaku siap dengan praperadilan nantinya. Sebab, Maruli yakni dengtan tiga alat bukti dan keyakinan akan bisa membawa La Nyalla ke Pengadilan Tipikor.
“Kita hadapi saja praperadilan nanti, kan pasti kalahnya. Sebab yang kita hadapi ini adalah orang pusat yang turun tangan sendiri. Pasti kalahnya.,” kata Maruli Hutagalung saat diwancarai di Kantor Kejati Jatim, Kamis (28/4).
Disinggung terkait siapakah oknum orang pusat yang turut campur dalam kasus itu, Maruli enggan menjelaskan, dan hanya menjawab “Kan teman-teman wartawan pasti sudah tahu siapa orangnya. Kalian pasti tahu sendirilah,”.
Sebelumnya, Sumarso selaku tim Kuasa Hukum La Nyalla membenarkan adanya pendaftaran praperadilan ke PN Surabaya yang diatasnamakan anak La Nyalla, yakni Muhammad Ali Affandi. Praperadilan bernomor 28 itu, akan digelar perdana tanggal 4 Mei mendatang.
Dijelaskan Sumarso menjelaskan, praperadilan itu menyoal terkaitĀ  sprindik bernomor Print 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April 2016 tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012, dan sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hibah Kadin Jatim tahun 2011 bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.
Pada kesempatan kemarin Maruli berharap agar Hakim PN Surabaya yang menyidangkan praperadilan ini harus adil dan tidak memihak. Jika diketahui memihak, Maruli menyayangkan hal itu dan mengatakan bahwa tindak itu sudah tidak benar. Begitu juga saat ditannya pendaftaran praperadilan yang menggunakan nama anak La Nyalla, Maruli mengaku bingung dengan hal itu.
Apakah hal itu bisa dibenarkan, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung) ini mengaku bahwa hal itu tidak bisa dibenarkan. Seharusnya, lanjut Maruli, yang melakukan praperadilan adalah La Nyalla sendiri. Ia juga tidak membenarkan sikap anak La Nyalla dengan alasan dirinya bukan tersangka dan tidak ada kaitan dengan kasus IPO Bank Jatim.
“Aneh juga, mungkin Pengadilan tidak bisa menolak. Harusnya ini tidak dapat diterima oleh Hakim yang mengadili prapid ini. Sangat disayangkan kalau semua koruptor berlindung melalui praperadilan yang diputus Hakim tunggal. Sementara praperadilan hanya memeriksa administrasi saja, belum masuk materi perkara. Jadi sebaiknya perkara itu masuk ke Tipikor, supaya materi perkara diperiksa. Dan Hakim lah yang nantinya menyatakan seseorang itu bersalah atau tidak. Kalau kalah prapid, kita keluarkan sprindik lagi,” tegas Maruli.
Menyoal terkait belum tertangkapnya La Nyalla dan ijin tinggalnya di Singapura sudah berakhir, Maruli menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan Interpol, KBRI di Singapura, dan Imigrasi. Tujuannya untuk mendatangkan La Nyalla ke Indonesia. apakah bisa melakukan jemput paksa, Maruli mengaku tidak bisa, karena alasan tidak adanya hubungan ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Pihaknya berharap La Nyalla bisa kembali ke Indonesia, seperti kasus Century dengan buron Hartawan Aluwi yang bisa dihadirkan di Indonesia. Kejati Jatim hanya bisa menunggu dan memantau informasi. Apabila ada informasi dari pihak Imigrasi dan KBRI, penyidik Kejaksaan akan bergerak. “Kita hanya bisa menunggu La Nyalla pulang ke Indonesia,” ungkapnya.
Jika nantinya La Nyalla tidak bisa dipulangkan ke Indonesia, apakah nantinya kasus ini akan diambil alih Kejagung maupun KPK, dengan tegas Maruli mengatakan bahwa kasus ini akan tetap ditangani Kejati Jatim. “Tidak, kasus ini tetap ditangani Kejati Jatim. Karena kasus ini tidak jalan, sebab La Nyalla berada di luar negeri, bukan berate penyidik Kejaksaan tidak mampu. Kita sudah punya tiga alat bukti dan keyakinan,” pungkasnya. [bed]

Tags: