Kejati Jatim Pastikan Dugaan Korupsi Kolam Renang Brantas Naik Penyidikan

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan penyelidikan dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jl Irian Barat 37-39 Surabaya naik level penyidikan. Hal itu seperti diungkapkan Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta.
“Tim sudah sepakat untuk naikkan ke penyidikan (kasus kolam renang Brantas). Tunggu saja,” kata Kajati Jatim Sunarta, Minggu (21/10).
Sunarta memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi ini tidak dihentikan. Melainkan segera dinaikkan ke level penyidikan. Ditanya terkait adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, Kajati asal Subang Jawa Barat ini mengaku belum ada penetapan tersangkanya. Namun pihaknya memastikan kasus ini naik penyidikan.
“Belum ada tersangka. Yang terpenting tim sudah sepakat untuk menaikkan penyelidikan kasus ini ke level penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan rencana naiknya penyelidikan kasus ini ke level penyidikan. Pihaknya mengaku butuh sedikit lagi untuk kasus ini naik ke level penyidikan. “Minggu depan diumumkan (level penyidikan), kurang sedikit,” ucapnya.
Mantan Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Surabaya ini menambahkan, beberapa waktu lalu baru melakukan ekspose terkait kasus kolam renang Brantas. Untuk resminya, Didik mengaku belum diteken oleh pimpinan.
“Tim sudah sepakat untuk naik level penyidikan. Tapi belum ada tanda tangan dari Kajati. Jadi tunggu dulu, kemungkinan minggu depan (ini) diumumkan,” ungkapnya.
Ditanya terkait adakah calon tersangka dalam kasus ini, Didik mengaku belum ada penetapan tersangkanya. Pihaknya masih menunggu teken dari Kajati Jatim untuk penyelidikan kasus ini naik ke level penyidikan.
“Belum ada (tersangka). Kan baru beberapa waktu ini ekspose. Sabar dulu, pasti kita informasikan,” pungkasnya.
Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim di antaranya gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas.
Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga. Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). [bed]

Tags: