Kejati Jatim Pastikan Sentra Gakkumdu Kejari Jajaran Aktif

Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi.

Kejati Jatim, Bhirawa
Sebanyak 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur direncanakan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan Sentra Pelayanan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jatim sudah aktif, dan siap menindak tegas temuan tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. “Sudah aktif (Sentra Gakkumdu, red). Kalaupun ada temuan, semuanya nanti masih dalam tahapan klarifikasi di Bawaslu,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi, Selasa (4/8).

Herry menjelaskan, semua proses adanya di Bawaslu. Hasil temuan itu akan diklarifikasi dan diplenokan. Dalam hal ini Bawaslu melibatkan Kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan kualifikasi maupun jenis pelanggaran apa.

Proses klarifikasi dan pleno ini, sambung Herry, guna menetukan apakah temuan itu berupa delik Pilkada atau administrasi maupun pelanggaran kode etik. Kalau dalam rapat pleno disepakati, misalnya ada delik Pilkada. Nah, disitulah Bawaslu akan menyerahkan kepada kepolisian untuk diproses dan hasil penyidikan akan diserahkan kepada Kejaksaan.

“Peran Kejaksaan disini melakukan pratut (pra penuntutan) untuk menentukan apakah berkas perkara hasil penyidikan kepolisian sudah memenuhi persyaratan formil dan materiel, atau belum. Kalau belum, maka berkas akan di kembalikan ke penyidik Polisi untuk dilengkapi,” tegasnya.

Masih kata Herry, seandainya penyidikan sudah lengkapi sesuai petunjuk Jaksa. Seanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan. “Perlu diketahui juga, semua prosesnya dalam tahapan penanganan delik Pilkada waktunya sangat singkat dan limitatif,” ucapnya.

Herry menambahkan, terkait Sentra Gakkumdu ini sudah ada pengarahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Yang intinya mengimbau para Kejari yang ada di wilayahnya ada pelaksaan Pilkada, untuk membentuk Sentra Gakkumdu di masing-masing daerah. Di Provinsi, pihaknya juga membentuk Sentra Gakkumdu.

Nantinya Sentra Gakkumdu ini tidak hanya dari Kejaksaan. Tapi ada unsur dari kepolisian dan Bawaslu yang membicarakan terkait masalah Pilkada. Di Provinsi, pihaknya mengaku segera membentuk Sentra Gakkumdu. “Sentra Gakkumdu ini, sambung Herry, akan tersebar di Kejari yang memang di wilayanya terdapat Pilkada serentak 2020,” pungkasnya.

Seperti diketahui, ada 19 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada serentak 2020. Secara berurutan mulai dari Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Blitar, Kediri, Malang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Sidoarjo, Mojokerto, Ngawi, Tuban, Lamongan, Gresik, Sumenep, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.[bed]

Tags: