Kejati Jatim Percepat Berkas Dugaan Korupsi Jembatan Brawijaya

Kasitut-Kejati-Jatim-Faisal-Yusuf-Helmi.

Kasitut-Kejati-Jatim-Faisal-Yusuf-Helmi.

(Penelitian Berkas Dugaan Korupsi Senilai Rp66 M)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menerima berkas dugaan korupsi proyek jembatan Brawijaya Kediri dari penyidik Polda Jatim. Selanjutnya, Jaksa akan meneliti berkas dugaan korupsi yang nilainya sekitar Rp 66 miliar.
Pelimpahan berkas tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Faisal Yusuf Helmi. Kepada Bhirawa Faisal mengaku, berkas kasus jembatan Brawijaya di Kediri sudah diterima dari penyidik Polisi pada bulan Agustus lalu. Selanjuntya berkas akan diteliti oleh Jaksa Peneliti, apakah masih ada kekurangan dalam berkas atau sudah lengkap (P21).
“Berkas masuk bulan Agustus. Saat ini masih dalam penelitian berkas, dan secepatnya akan kita selesaikan,” kata Faisal Yusuf Helmi saat ditemui Bhirawa di kantornya, Selasa (13/9).
Dijelaskan Faisal, dalam berkas terdapat dua nama tersangka. Sayangnya Ia enggan merincikan dengan alasan belum tahu pasti siapa nama-nama tersangkanya. Begitu juga saat ditanya terkait kerugian negara kasus itu, lagi-lagi Faisal mengelak dengan mengatakan belum membaca keseluruhan dari berkas tersebut.
Ditanya mengenai rencana perampungan berkas, pria asal Lampung ini enggan berspekulasi terkait itu. Namun, pihaknya memerintahkan Jaksa Peneliti untuk segera merampungkan berkas yang diterima dari penyidik Polda Jatim.
“Inginya secepat mungkin. Tapi kan tergantung dari penelitian yang dilakukan Jaksa,” ungkapnya.
Sembari menunggu penuntasan berkas, Faisal menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim guna perampungan berkas. Selain mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), koordinasi itu dilakukan guna memaksimalkan pemberkasan dan dimaksudkan agar berkas tidak bolak balik dari Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim.
“Kasus ini menjadi atensi KPK, dan bukti-bukti dalam berkas sudah dirasa kuat. Mudah-mudahan berkas tidak bolak- balik seperti berkasnya Bambang DH,” celetuknya.
Lanjut Faisal, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, pihaknya mengetahui bahwa kasus itu menjadi atensi KPK. Jadi, bukti-bukti yang ada dalam berkas tersebut sudah mendapat tambahan dari bantuan penyidikan dari KPK.
“Pastinya kami belum mengetahui kapan penelitian berkas akan rampung. Yang penting kan secepatnya dinyatakan P21,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah perihal siapakah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Brawijaya Kediri, dalam pesan singkatnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Prabowo Yuwono hanya menjawab .
“Belum ada, masih dalam lidik. Nanti kalau sudah P21 akan diberitahukan,” singkatnya kepada Bhirawa.
Seperti diberitakan, pengusutan dugaan korupsi senilai Rp 66 miliar yang diambil dari anggaran APBD tahun 2010 itu sempat nyanto di Polda Jatim sekitar 3 tahun. Sebelum diambil alih Polda Jatim, Polres Kediri telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasenan dan seorang kerabat bekas Wali Kota Kediri Samsul Ashar. [bed]

Tags: