Kejati Jatim Perdalam Dugaan Korupsi Kadin

KejaksaanKejati Jatim, Bhirawa
Pasca mendapatkan penyerahan uang jaminan kerugian negara dari dua tersangka kasus dugaan korupsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum juga menentukan perkembangan atas kasus ini.
Sepekan setelah menerima penyerahan uang dari kedua tersangka, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim belum juga memeriksa saksiĀ  maupun tersangka kasus ini. Hal ini diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto yang menyatakan belum adanya pemanggilan saksi-saksi kasus Kadin.
“Kasus ini masih didalami penyidik, belum ada perkembangan baru. Baik saksi-saksi maupun kedua tersangka belum juga dilakukan pemanggilan kembali,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu (22/4).
Dijelaskan Romy, belum adanya perkembangan kasus ini dikarenakan penyidik masih mendalami keterangan dari kedua tersangka. Penyidik juga masih melakukan perhitungan akan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim sebesar Rp 20 miliar.
“Penyidik masih melakukan perhitungan keuangan negara ata kasus ini. Kalaupun ada perkembangan, pasti akan diberitahukan,” ungkap Romy.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny mengatakan, baik penyidik dan Satgasus Kejati masih mendalami setiap kasus-kasus dugaan korupsi ditangani Kejaksaan. Terlebih lagi anggota Satgasus kini fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi gedung di Kemenag Jatim dan penyimpangan eksplorasi pasir besi di Lumajang.
Menurut Elvis, lamanya penyidikan kasus-kasus korupsi yang ditangani Kejati dikarenakan perlunya pendalaman yang dilakukan penyidik. Terutama terkait perhitungan uang kerugian negara dari masing-masing kasus. Sebab, ada beberapa kasus yang hitungan kerugian negaranya tidak sama antara data saat penyelidikan dengan penyidikan.
“Pada saat penyidikan terkadang ada bukti-bukti baru yang bermunculan. Hal inilah yang membuat penyidik harus mendalaminya kembali,” tegas Elvis.
Dicontohkan Kajati, misalnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim. Semula, penyidik Kejaksaan memperkirakan dana yang diselewengkan sebesar dana yang diterima selama dua tahun, yakni Rp 20 miliar. Namun, saat kasus naik ke tingkat penyidikan dan tersangka ditetapkan, ada bukti baru seperti kuitansi didapatkan penyidik.
Bukti baru tersebut ada yang diperoleh penyidik sendiri dan ada pula yang diserahkan oleh tersangka. Elvis mengaku bukti tersebut berpengaruh juga terhadap besarnya jumlah kerugian negara. “Penyidik tetap menampung bukti yang diserahkan tersangka. Nantinya bukti itu akan dianalisa penyidik,” tandasnya. [bed]

Tags: