Kejati Jatim Periksa Dua Petinggi YKP dan PT YEKAPE

Kajati Jatim, Sunarta didampingi Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan pemeriksaan dua petinggi YKP Surabaya dan PT YEKAPE, Senin (17,6) di kantor Kejati Jatim. [abednego]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus menggenjot penyidikan dugaan mega korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya. Pada Senin (17/6), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melakukan pemeriksaan terhadap dua petinggi di YKP Kota Surabaya dan PT YEKAPE.
Keduanya adalah Ketua YKP, Catur Hadi Nurcahyo dan Mentik Budiwijono yang menjabat sebagai dirut PT YEKAPE. Selain keduanya, penyidik Pidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya dan seorang ahli pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dian Purnama Anugerah.
Pemeriksaan terhadap keempatnya dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di lantai 5 Gedung Pidsus Kejati Jatim. Sekitar hampir delapan jam atau pukul 17.00 WIB, pemeriksaan para pihak-pihak terkait dugaan korupsi di YKP kelar.
“Pemanggilan (pemeriksaan, red) ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang kami lakukan terkait kasus di YKP,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta ditemui di kantor Kejati Jatim, Senin (17/6).
Ditanya adakah pemeriksaan terhadap Wali Kota, Tri Rismaharini, Sunarta mengaku, siapapun yang diduga terlibat atau mengetahui persis dugaan kasus korupsi aset Pemkot Surabaya tersebut akan dimintai keterangan. Bahkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Surabaya, sambung Sunarta, sangat dimungkinkan.
“Kalau memang diperlukan (pemeriksaan Risma, red), ya akan kami panggil. Sebab data-data dari Pemkot Surabaya sangat diperlukan untuk mengusut perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung menambahkan, pemeriksaan hari ini (kemarin) sebenarnya dilakukan terhadap lima orang. Namun, satu orang, yakni Ketua DPRD Kota Surabaya, Armuji tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jatim, dengan dalih ada urusan di Jakarta.
“Memang hari ini kami jadwalkan memeriksa dia (Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji). Tapi yang bersangkutan ada kesibukan di Jakarta. Jadi kami jadwalkan pemeriksaan ulang, pada Kamis (20/6) lusa,” pungkas Richard.
Seperti diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.
Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.
Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. [bed]

Tags: