Kejati Jatim Periksa Kepala BPKAD Kota Batu

Foto-ilustrasi-pembangunan-gedung-terpadu-atau-Block-Office-Pemkot-Batu.

(Dugaan Korupsi Block Office)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim harus memutar otak untuk mencari tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk komplek perkantoran atau gedung terpadu (Block Office) Pemkot Batu. Salah satunya memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan proyek senilai Rp 38 miliar itu.
Selain delapan orang saksi dari Sucofindo maupun BPN yang telah diperiksa, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batu pada pekan lalu. Dan saksi yang diperiksa hari ini dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Pemeriksaan saksi-saksi itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung. “Iya, Kepala Dispenda atau BPKAD dan Kepala KPPN diperiksa kaitannya dengan kasus pengadaan lahan gedung terpadu Pemkot Batu,” kata Richard saat dihubungi Bhirawa, Rabu (25/1).
Sayangnya, Richard enggan menjelaskan rinci nama saksi dari Dispenda maupun KPPN. Menurutnya, pemanggilan saksi-saksi ini guna dimintai keterangan terkait kasus Block Office dan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyidik, lanjut Richard, sebelumnya juga memintai keterangan dari pihak Pemkot Batu.
“Keseluruhan saksi diperiksa mengenai prosedur atau mekanisme pengadaan tanah dan pembelian tanah yang sudah dilaksanakan atau dilakukan,” jelasnya.
Para saksi ini, masih kata Richard, merupakan pihak yang ada dalam tim panitia pengadaan tanah dan penaksir. Ditanya terkait inisial nama, lagi-lagi Richard enggan merincikan. “Pokoknya saksinya para panitia pengadaan tanah, penaksir harga, dan dari kantor pertanahan Kota Batu,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini.
Sebelumnya, sebanyak delapan orang saksi yakni, WL, IA, ZS, S, AR dari Sucofindo ; S selaku Ketua pengadaan sekaligus anggota yakni, WS dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan JMM Dirut PT Sapta Nadja Maju diperiksa penyidik Pidsus Kejati Jatim. Kedelapannya dimintai keterangan terkait pengadaan tanah dan penaksiran harga pada proyek pembangunan gedung terpadu senilai Rp 38 miliar.
Anehnya, meski belum menentukan jumlah kerugian negara dalam kasus ini, Kejaksaan yang berkantor di Jl A Yani ini belum berencana melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Intinya kerugian keuangan negaranya masih didalami. Dan kami juga belum ada rencana melakukan koordinasi dengan BPKP,” kata Richard beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: