Kejati Jatim Periksa Puluhan Saksi DI

Dugaan korupsi dahlanKejati Jatim, Bhirawa
Giliran untuk memanggil mantan menteri BUMN ,Dahlan Iskan (DI) belum turun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ternyata tak berpangku tangan dalam menangani kasus dugaan  penyalahgunaan asset PT Panca Wira usaha (PWU0 Jatim.  Sampai saat ini, kejati telah memeriksa 33 saksi-saksi  terkait kasus ini.
Puluhan saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan, yakni berasal dari pengurus PT Panca Wira Usaha (PWU) dan pihak-pihak terkait penguasaan aset milik PT PWU. Sejauh ini, keterangan dari puluhan saksi dubutuhkan untuk pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diharapkan dapat membuat terang kasus ini.
“Penyelidikan kasus DI masih berjalan. Sampai saat ini sudah ada sekitar 33 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (2/7).
Disinggung mengenai penelusuran aset milik PT PWU, Romy enggan memberikan keterangan terkait hal tersebut. Menurutnya, tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim masih puldata dan pulbaket.
“Masih penyelidikan mas. Jadi tidak banyak keterangan yang bisa kami sampaikan,” ungkapnya.
Terkait pemanggilan Dahlan Iskan, pria asal Jambi ini mengaku, Kejati Jatim masih mengatur jadwal pemanggilan ulang, dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain itu, Kejati Jatim tidak mau menggangu dua penyidikan kasus dugaan korupsi atas DI, yang dilakukan oleh Kejagung dan kejati DKI.
“Kami (Kejati Jatim) tak ingin mengganggu proses penyidikan yang dilakukan Kejagung dan Kejati DKI. Dengan kata lain, kami masih menunggu perintah yang di atas (Kejagung),” ungkapnya.
Sementara itu, sumber di lingkungan Kejaksaan mengatakan, tim penyidik sedang melakukan penelusuran seluruh aset yang dimiliki PT PWU. Sayangnya, sumber yang enggan disebutkan namanya ini tidak mau menjelaskan dimana saja penelusuran aset yang dilakukan penyidik Kejaksaan.
“Tim sedang bergerak melacak aset-aset PT PWU. Nantinya, hal ini akan membantu proses penyelidikan oleh pidsus,” pungkasnya.
Kasus yang menyeret nama Dahlan Iskan adalah dugaan raibnya sejumlah asset milik PT PWU sebagai BUMD Pemprov Jatim ketika Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama sekitar tahun 2.000 hingga 2010 silam. Informasi di lingkungan Kejati menyebut, asset yang raib itu berupa sejumlah tanah dan bangunan milik PT PWU.
Selain kasus ini, Dahlan juga sedang dililit perkara proyek gardu induk listrik yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta, bahkan dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Tak hanya itu, Dahlan Iskan juga sedang bersinggungan dengan kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil electric microbus dan electric executive bus yang ditangani Kejaksaan Agung. [bed]

Rate this article!
Tags: