Kejati Jatim Pertimbangkan Izin Berobat Dahlan ke Luar Negeri

Kejati Jatim, Bhirawa
Pasca ditolaknya nota keberatan (eksepsi) oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tahsin pada Jumat (30/12) lalu. Dihadapan Majelis Hakim, Dahlan Iskan, terdakwa dugaan korupsi asset PT Panca Wira Usaha (PWU) mengajukan izin berobat ke China.
Meski eksepsi ditolak, Majelis Hakim memperbolehkan izin berobat Dahlan ke China. Tapi, hal tersebut harus dengan pengawalan Jaksa, meski pencekalan atasnya diperpanjang sampai April 2017 dan Dahlan masih berstatus tahanan kota.
Ditanya perihal izin berobat yang diajukan Dahlan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengaku belum mengetahui tentang hal itu. Namun, Richard berpendapat bahwa putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim tentunya tidak setengah setengah. Maka pihaknya akan mencari informasi terkait diperbolehkannya izin berobat Dahlan.
“Kami akan mencari info terkait izin berobat Pak Dahlan. Tentunya hal itu akan berbenturan dengan cekal yang dilakukan Kejaksaan terhadap terdakwa. Pasti kami pikir-pikir dulu terkait itu,” kata Richard saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (2/1).
Ditanya prosedur pengawalan dari Kejaksaan, Richard enggan berkomentar. Pihaknya hanya meyakinkan bahwa izin tersebut akan berbenturan dengan pencekalan terhadap terdakwa. Apalagi jika terdakwa merupakan tahanan kota. “Yang pasti kita masih pikir-pikir tentang izin itu. Apalagi terdakwa merupakan tahanan kota dan sudah ada cekal terhadapnya,” tegasnya.
Ditambahkan Richard, pihaknya akan mencari informasi terkait disetujuinya izin berobat yang diajukan Dahlan. Sebab, hal tersebut merupakan kebijakan dari Pimpinan (Kajati) Kejati Jatim. “Hal itu tergantung dari Pimpinan. Jika nanti ada perkembangan baru perihal izin itu, akan kami informasikan,” pungkasnya kepada Bhirawa.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tahsin menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan Dahlan Iskan maupun tim kuasa hukumnnya dalam kasus dugaan korupsi asset PT PWU. “Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian,” tegas Hakim Tahsin dalam putusan sela pada Jumat (30/12) lalu.
Bahkan, sebelum sidang putusan sela terhadap Dahlan dilakukan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino meyakini bahwa Majelis Hakim akan menolak eksepsi terdakwa. Menurut Roy, dalam tanggapan Jaksa sudah jelas bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya sudah dijawab sepenuhnya.
“Kami yakin bahwa eksespi Dahlan bakal ditolak Majelis Hakim. Kami sudah jawab pada saat tanggapan Jaksa soal eksepsi terdakwa. Maka perkara tersebut sudah sepatutnya diteruskan dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Roy beberapa waktu lalu. [bed]

Tags: