Kejati Jatim Proses Anggota Curi BB

15-Karikatur jaksa nakalKejati Jatim, Bhirawa
Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam menertibkan anggota Korps Adhyaksa yang ‘nakal’ dibuktikan dengan tindakan tegas Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny. Kini, salah seorang staf di salah satu Kejaksaan di Jatim harus berurusan dengan bidang pengawasan.
Salah seorang staf Kejaksaan di Jatim itu, diduga mencuri barang bukti dari kasus yang ada sedang diusut di lingkungannya. Tak hanya mendapat pengawasan internal, oknum tersebut juga disidik secara hukum karena perbuatannya yang menyalahi aturan sebagai Korps Adhyaksa.
Dikonfirmasi perihal hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan informasi tersebut. Pihaknya mengakui bahwa ada salah seorang staf di salah satu Kejaksaan yang diduga melakukan pencurian atas barang bukti sebuah kasus. Saat ini, lanjut Romy, penyidikan kasus itu dilakukan setelah Kejati Jatim menerima surat persetujuan penyidikan dari Kejagung RI beberapa waktu lalu.
“Surat persetujuan dari Kejagung RI sudah kami terima dan ada di meja pimpinan (Kajati Jatim, red),’ kata Romy, Kamis (14/5).
Disinggung mengenai asal Kejaksaan dari oknum tersebut, pria asli Jambi ini enggan merincikan hal ini. Begitu juga terkait isi dari surat Kejagung RI, Romy mengaku belum mengetahui secara pasti isi surat tersebut. Namun, Ia memastikan surat itu berisi persetujuan dari Kejagung RI untuk menyidik oknum staf Kejaksaan yang diduga mencuri barang bukti.
“Secara pastinya saya belum tahu isi surat dari Kejagung RI. Insyaallah hal ini akan disampaikan secara langsung oleh pimpinan (Kajati Jatim),” tegasnya.
Sebelumnya, kepada wartawan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny memang menyatakan akan mengusut dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum internal Kejaksaan. Staf Kejaksaan yang diusut itu bertugas di Kejari Pasuruan. Saat itu, ia mengaku masih berkoordinasi dengan Kejagung RI untuk menyidik kasus ini.
Ia juga mengaku akan memberlakukan ketegasan serupa bagi Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang coba-coba nakal dalam menangani perkara. Termasuk jika itu terjadi di lingkungan Kejati sendiri, atau di Kejaksaan terdekat seperti di Kejari Surabaya dan Tanjung Perak. Tidak hanya secara internal, oknum Kejaksaan yang nakal juga akan diproses secara hukum.
“Kalau ada oknum Jaksa maupun anggota Korps Ahdyaksa yang coba melakukan pelanggaran, kami akan proses hal itu,” tegas Elvis.
Sebagaimana diberitakan, tahun lalu di lingkungan Kejari Surabaya sempat mencuat kasus pencurian barang bukti dari sebuah kasus. Hal ini dilakukan oleh oknum Jaksa berinisial B yang diduga menilap barang bukti kasus limpahan dari Polrestabes Surabaya senilai Rp 1 miliar. Namun, oknum Jaksa itu hanya diproses di pengawasan dan disanksi pecat. Namun perbuatan pidananya hingga kini tidak diproses. [bed]

Rate this article!
Tags: