Kejati Jatim Proses Dugaan Korupsi Alkes RSUD Sampang

Alkes RSUDKejati Jatim, Bhirawa
Usai menerima laporan adanya praktik dugaan korupsi Alkes (alat kesehatan,red)di lingkungan SKPD RSUD Sampang oleh Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB), Jumat (16/1) lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan segera memproses.
Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menegaskan, pihaknya menghargai dan menerima segala bentuk laporan maupun temuan data terkait dugaan korupsi. Selanjutnya laporan tersebut akan disampikan ke Kepala Kejati Jatim, untuk segera diproses dan dilakukan pengumpulan data (puldata) atas laporan itu.
“Laporan yang disampaikan ke sekretariat Kejati Jatim segera akan ditindaklanjuti oleh pimpinan (Kajati, red),” ungkap Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Minggu (18/1).
Dijelaskan Romy, prosedur menindaklanjuti laporan akan diserahkan kepada Kajati Jatim. Sebab, beliau yang mempunyai kewenangan untuk melanjutkan laporan tersebut. Nantinya, Kajati akan memilih bidang manakah diantara intelijen dan pidana khusus, yang ditunjuk untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dengan melakukan pengumpulan data (puldata) maupun pengumpulan bahan keterangan, laporan dugaan korupsi itu akan ditindaklanjuti, apakah dugaan yang disangkakan itu benar atau tidak. Namun, dalam proses ini akan dibutuhkan waktu untuk pembuktian laporan yang dikirimkan oleh ormas GAIB.
“Pak Kajati akan menentukan disposisi laporan tersebut. Apakah nantinya ditangani intelijen, atau ditangani pidsus,” ungkap Romy.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Ormas GAIB Habib Yusuf Assegaf menyatahkan, laporannya ke Kejati Jatim yakni terkait adanya dugaan tindakan korupsi anggaran beberapa program di rumah sakit pelat merah tersebut, sejak tahun 2009 hingga 2014.
“Laporan kami yakni mengenai dugaan praktik korupsi atas program dan proyek di RSUD Sampang,” katanya.
Di antaranya, lanjut Habib Yusuf, laporan ini terkait adanya dugaan penyimpanan proyek pengadaan dan pemeliharaan alat kesehatan (alkes) tahun 2009-2013 dengan total anggaran Rp 1.676.097.700 (Rp 1,6 miliar).
Dilanjutkan dengan dugaan lelang fiktif pengadaan komputer tahun 2010 dengan total anggaran Rp 128 juta, serta dugaan penyimpangan belanja modal RSUD Sampang tahun 2010-2014 senilai Rp 3.998.379.800 (Rp 3,7 miliar), dan lainnya.
“Sebelumnya kasus ini sudah saya laporkan ke Kejari Sampang, dan sempat ke penyidikan walaupaun belum ada tersangkanya. Kejaksaan beralasan, dari audit tidak ditemukan adanya kerugian negara, hingga kasus ini di SP3 (pemberhentian penyidikan, red),” terangnya.
Namun, pihaknya yakin ada dugaan penyimpangan dalam setiap penggunaan anggaran di RSUD, dan melaporkan ke Kejati. Beberapa oknum, lanjut Habib Yusuf, harus bertanggungjawab dalam kasus ini. Di antaranya mantan Direktur RSUD Sampang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran. “Yang bersangkutan sekarang menjadi Kasi KB di Dinkes Sampang,” imbuhnya.
Lanjut Habib, selain ke Kejati Jatim, laporannya itu akan diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berharap, Kejati bisa melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkannya.
“Saya akan mengawal terus kasus yang saya laporkan ini. Kalau Kejati tidak menindaklanjuti, saya akan kerahkan massa untu berunjuk rasa,” tegas Habib Yusuf. [bed]

Tags: