Kejati Jatim Segera Ambil Alih Berkas Bambang DH

Bambang DH (1)Polda Jatim, Bhirawa
Tidak adanya kesepakatan antara Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan penyidik Polda Jatim, membuat berkas tersangka dugaan korupsi Bambang DH seakan-akan ‘ngambang’. Ditambah lagi isi berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan, tak jauh beda dengan sebelumnya.
Tak pelak, hal ini mengindikasikan akan adanya pengembalian berkas dari Korps Adhyaksa. Sebab, petunjuk Jaksa yang diberikan ke penyidik Polisi, dirasa tak sesuai harapan. Dengan kata lain berkas ini harus disempurnakan kembali dengan melengkapi petunjuk Jaksa.
Menanggapi adanya kemungkinan berkas dikembalikan lagi, Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir mengatakan, pihaknya akan mempelajari kembali berkas tersebut. Tentunya, dengan melakukan koordinasi dengan Jaksa Kejati Jatim apabila penyidik Polisi merasa kesulitan untuk memenuhi permintaan Jaksa.
“Upaya memaksimalkan bukti diberkas Bambang DH memang ada. Tapi, kita lihat dulu perkembangan dari Jaksa peneliti,” terang Kombes Pol Idris Kadir, Selasa (21/10).
Lanjut Idris, pemenuhan bukti yang diminta Kejaksaan terkait ‘siapa yang melihat siapa’, menurutnya sangatlah sulit dibuktikan. Kepolisian dalam hal ini hanya mencari petunjuk. Hal ini diatur dalam KUHAP yang menyatahkan, tugas Polisi bukan membuktikan, hanya mengungkap data, fakta dan kesaksian.
“Sesuai dengan KUHAP, dengan ini bagaimana caranya JPU dapat membawa kasus ini ke persidangan dan membuktikannya,” tegasnya.
Menurut Idris, apabila tidak cukup bukti, pihaknya akan memaksimalkan petunjuk dari Jaksa. “Kalau pun bukti kami belum cukup, rencananya kami akan memaksimalkan dan biarlah Kejaksaan yang melanjutkan pengusutan kasus ini. Tapi tetap koordinasi dengan Jaksa,” tegasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, petunjuk Jaksa dalam berkas ini dirasa sudah spesifik. Yaitu, menunjukkan peran aktif Bambang DH sehingga dianggap terlibat dalam dugaan penyelewengan uang negara di kasus japung. Selama ini, penyidik menyeret Bambang DH sebagai tersangka dengan dalil memberikan persetujuan pemberian dana japung kepada anggota DPRD.
Persetujuan itu diungkapkan pada saat mantan Sekkota Sukamto Hadi menyampaikan permintaan dewan tersebut. Dan persetujuan itu diungkapkan Bambang dengan bahasa ‘Silakan asalkan sesuai dengan peraturan’. Ungkapan itulah yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk menjerat Bambang menjadi tersangka. Perkataan tersebut dianggap sebagai persetujuan sehingga penyelewengan itu terjadi.
Namun, menurut Jaksa ungkapan tersebut belum dapat menyeret Bambang sebagai tersangka. Sebab, penyataan itu merupakan kebijakan pimpinan kepada bawahan. Dengan ketentuan tidak melanggar hukum dan menjadi sebuah masalah.
Menanggapi hal ini, Idris menjelaskan bahwa masalah itu hanya sebuah penafsiran saja. Menurutnya, untuk memaksimalkan berkas Bambang DH, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pimpinan dan Jaksa peneliti. “Mengenai memumculkan data dan fakta peran aktif Bambang DH, biarlah terungkap dipersidangan,” katanya. [bed]

Tags: