Kejati Jatim Segera Bentuk Satgasus Selesaikan Korupsi

Satuan Tugas Khusus Kejati Jatim

Satuan Tugas Khusus Kejati Jatim

Kejati Jatim, Bhirawa
Serius menangani kasus korupsi , utamanya terkait 83 Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) periode bulan Januari-Februari 2015 yang telah dikeluarkannya , Kejati Jatim segera membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus).
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, pembentukan Satgasus merupakan gagasan untuk menyelesaikan perkara korupsi dengan cepat.
Mengingat setiap triwulan pertama, Kajati Jatim menginginkan agar seluruh Kejari-kejari mengeluarkan sprindik untuk kasus korupsi yang sedang ditangani.
“Kami akan bentuk Satgasus seperti di Kejagung RI. Tujuannya untuk menangani seluruh perkara korupsi dengan capat, baik dari proses penyelidikan sampai ke penyidikan,” tegas Kajati Jatim melalui Kasi Penkum Romy Arizyanto, Minggu (22/2).
Dari data Bhirawa, sebanyak 83 kasus yang sudah dikeluarkan sprindik, terdiri dari 48 sprindik di bulan Januari dan 35 sprindik di bulan Februari. Sebanyak 74 orang dari pejabat teras, pejabat biasa, hingga swasta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Sementara mengenai anggota yang akan ditempatkan sebagai Satgasus, Romy mengaku bahwa seluruh Jaksa dari Kejati Jatim akan dilibatkan dalam satuan ini. Baik dari bidang pidana umum (pidum) maupun bidang intelijen.
Mereka yang mempumnyai kemampuan  akan dipilih dan ditempatkan di bagian Satgasus. “Tidak semuanya dari pidsus, dari pidum dan intelijen juga kami libatkan. Setidaknya jumlahnya kurang lebih 30-40 orang,” katanya.
Terkait proses penuntutan, Jaksa asal Jambi ini menjelaskan, sesuai dengan mekanismenya maka penuntutan akan dilakukan oleh Kejari-kejari yang menangani. Dengan kata lain, Satgasus hanya berfokus pada proses penyelidikan dan penyidikan tindak perkara korupsi. Namun dalam proses penuntutan akan didampingi oleh Jaksa dari Kejati Jatim.
“Sesuai tupoksinya, Satgasus fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan. Persoalan penuntutan, diserahkan ke Kejari masing-masing, dengan didampingi Jaksa kami (Kejati Jatim),” imbuh Romy.
Akankah Satgasus dibentuk pada bulan ini atau bulan depan, Romy belum dapat memastikan hal itu. Menurutnya, kebijakan tersebut akan diambil oleh pimpinan (Kajati Jatim). “Pimpinan mas yang akan menetukan kapan dibentuknya Satgasus ini. Yang pasti secepatnya akan dibentuk,” tandasnya.
Dari semua kasus itu, lanjut Elvis, beberapa kasus korupsi yang terbilang menonjol, baik dari sisi kerugian negaranya maupun tersangkanya. Di antaranya kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 20 miliar di Kadin Jatim. Kasus yang ditangani Kejati Jatim ini telah menyeret dua pengurus Kadin Jatim, Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra, sebagai tersangka.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, adapun kasus korupsi menonjol yang sedang ditangani Kejati Jatim, diantaranya adalah kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 20 miliar dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. Kasus yang ditangani Kejati Jatim ini telah menyeret dua pengurus Kadin Jatim, yakni NS dan DKP sebagai tersangka.
Selain itu, ada juga yang terbaru kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) di Jombang tahun 2009. Diduga, sebagian dana kredit dari Bank Jatim sebesar Rp 30 miliar untuk pembibitan 2000 sapi itu disimpangkan. “Tersangkanya ada tiga orang. Yakni MME, BW, dan HCS,” pungkas Kajati pekan lalu. [bed]

Tags: