Kejati Jatim Segera Koordinasikan PAM Sidang Sugi Nur Raharja

Sugi Nur Raharja

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim segera berkoordinasi dengan kepolisian, terkait pengamanan (PAM) jalannya sidang dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Ini dilakukan setelah pekan lalu jaksa melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Dia (Gus Nur, red) kan punya massa. Kita akan persiapkan untuk mengamankan sidangnya di Pengadilan. Bukan mengamankan dia (Gus Nur), tapi mengamankan Pengadilan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta, Minggu (28/4).
Sunarta menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan jadwal persidangan Gus Nur dari Pengadilan. Setelah keluar penetapan, pihaknya memastikan akan melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan jalannya persidangan di PN Surabaya. “Begitu penetapan sidangnya turun, kita akan koordinasi dan mohon pengamanan dari pihak kepolisan,” jelasnya.
Ditanya mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini, Sunarta mengaku, JPU nya gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Jaksanya gabungan, dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya,” ucapnya.
Disinggung mengenai perlakuan khusus, waktu pelaksanaan sidang seperti persidangan kasus Ahmad Dhani, Sunarta mengaku pihaknya masih menunggu penetapan sidang dari Pengadilan. Sebab, dalam kasus ini ketentuan pasal yang digunakan untuk Gus Nur, yakni tersangka tidak bisa ditahan.
“Kita masih tunggu penetapan sidang dari Pengadilan. Kebetulan pasal yang digunakan untuk Gus Nur ini tidak bisa dilakukan penahanan,” tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengaku dalam sidang Gus Nur nantinya ada sebanyak 20 orang kuasa hukum yang mendampingi sidangnya. “Ada dua puluh kuasa hukum yang akan dampingi Gus Nur,” tegas Andry beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.
Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [bed]

Tags: