Kejati Jatim Segera Panggil Tersangka PT Garam

Gedung PT GaramKejati Jatim, Bhirawa
Tahun baru 2016 mendatang merupakan penegasan seluruh kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Hal ini dibuktikan dengan pemanggilan empat tersangka dugaan penyalagunaan dana Rp 93,8 miliar pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di PT Garam (Persero).
Pemanggilan keempat tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana. Dijelaskannya, tahun baru 2016 mendatang merupakan langkah bagi Kejaksaan untuk mengencangkan penanganan perkara korupsi. Termasuk untuk kasus dugaan penyalagunaan dana PKBL di PT Garam (Persero).
“Tahun depan (2016, red) kami panggil empat tersangka dugaan penyalagunaan dana PKBL yang terjadi di PT Garam (Persero),” tegas Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Senin (28/12).
Disinggung terkait akankan ada penahanan bagi keempatnya, pria asli Garut ini enggan menjelaskan hal itu. Menurutnya, pecan depan merupakan pemanggilan serta pemeriksaan keempatnya dalam statusnya sebagai tersangka. “Kita lihat nanti, apakah akan dilakukan kepada keempat tersangka,” ungkap Dandeni Herdiana.
Sebagaimana diketahui, untuk kasus dugaan penyalgunaan dana PKBL di PT Garam ini Kejati menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Ahmad Fauzi Isyofwani (mantan Kabag PKBL PT Garam Persero), Ir Sudarto (mantan pegawai PT Garam), Drs Muchsin HB (Kabag PKBL PT Garam Persero), Yulian Lintang (Mantan Direktur Keuangan) dan Mantan Direktur Utama PT Garam Persero) dan Slamet Untung Irredenta selaku mantan Dirut PT Garam (terpidana dalam kasus lain).
Selain kasus PKBL, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini menambahkan, setelah tahun baru pihaknya akan mempercepat penyelidikan kasus dugaan penayalagunaan asset oleh PT PWU. Sejumlah saksi yang gagal dimintai keterangan karena tidak hadir akan dipanggil setelah perayaan tahun baru. “Masih penyelidikan, detailnya tidak bisa saya jelaskan. Tunggu saja,” katanya.
Disinggung perihal pemanggilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait keterangannya dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT PWU. Dandeni mengaku, semua pihak yang terkait dalam kasus ini bakal dimintai keterangan. “Tunggu setelah tahun baru, semua pihak yang terkait kasus ini bakal kami mintai keterangan,” pungkasnya. [bed]

Tags: