Kejati Jatim Segera Telusuri Pungli Tera SPBU

Karikatur korupsiKejati Jatim, Bhirawa
Setelah berkas dinyatakan P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada pekan lalu, kasus dugaan pungli retribusi tera SPBU siap disidangkan .
Tim Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejari Madiun akan mengawal  kasus yang sementara ini ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 500 juta tersebut. Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan, pekan lalu berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini merupakan tim gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Madiun. Dari Kejati Jatim, JPU nya adalah Jaksa Adung dan Jaksa D Rohman.
“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor, dan JPU sudah kami tentunkan. Tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya,” tegas Kasitut Kejati Jatim Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, Minggu (3/5).
Dandeni menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor. Ia mengaku, penetapan jadwal sidang bisa menyusul, yang terpenting tim JPU sudah siap menyidangkan kasus yang menyerat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Surabaya Hadi Witomo sebagai tersangka.
Mengenai pasal yang didakwakan untuk tersangka, mantan Kasi Intel Kejari Karawang ini menegaskan, tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 atau Pasal 12 F atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“JPU dan dakwaan pasal tindak pidana korupsi sudah kami siapkan untuk tersangka. Tinggal tunggu persidangannya,” tegas Dandeni.
Mengenai adakah tersangka tambahan dalam kasus ini, Dandeni mengaku, hal itu akan dibuktikan pada saat persidangan kasus ini. Nantinya, apabila ada bukti baru yang merujuk pada tersangka baru, pihaknya akan menetapkan tersangka lagi. “Tunggu persidangan berlangsung, apakah ada bukti untuk penetapan tersangka baru atau tidak,” ungkapnya.
Terkait jadwal persidangan kasus ini, Humas Pengadilan Tipikor Gazalba Saleh mengatakan, pihaknya belum mengetahui jadwal sidang kasus ini. “Sehubungan dengan libur panjang, kami belum mengetahui kapan persidangan kasus ini. Tapi, besok (senin ini) akan kami cek penetapan jadwal sidangnya,” katanya kepada Bhirawa.
Sebagaimana diberitakan, Kejati Jatim juga melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan tol Gempol-Pasuruan. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini merupakan gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Sementara JPU dari kejati Jatim adalah Jaksa Syahroli dan Sucipto.
Sementara untuk berkas perkara yang diserahkan ke bagian penuntutan, yakni kasus penjualan agunan kapal di Bank Mandiri, kasus penjualan 10 ribu ton garam di PT Garam (Persero), dan kasus dugaan korupsi proyek gedung mes santri di Kemenag Jatim. [bed]

Tags: