Kejati Jatim Serahkan 12 Nama Terpidana Mati

Terpidana matiKejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyerahkan 12 daftar nama terpidana mati kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nama-nama terpidana mati ini diperoleh dari penanganan kasus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur.
Daftar terpidana mati ini diserahkan Kejati Jatim atas perintah Kejagung. Kejaksaan menginventarisasi untuk mengetahui siapa saja terpidana mati yang sudah tidak bisa lagi melakukan upaya hukum sehingga bisa dieksekusi.
“Sekitar 12 nama terpidana atau tervonis mati kami serahkan ke Kejagung pada Desember 2015 lalu. Semuanya ini ada yang sudah tidak bisa upaya hukum lagi, dan juga ada yang masih melakukan upaya hukum,” terang Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik, Senin (18/1).
Dijelaskan Andi, Kejagung meminta Kejati menyerahkan daftar tervonis dan terpidana mati untuk diketahui mana yang sudah bisa dieksekusi dan mana yang belum. Sayangnya, Ia mengaku tidak hafal rinci nama-nama tervonis atau terpidana mati tersebut. “Pokoknya ada sekitar 12 nama,” ungkap Andi.
Berdasarkan data yang dihimpun Bhirawa, tahun 2014 ada delapan terpidana mati yang ditangani Kejati Jatim dan jajaran. Mereka ialah Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni (Kejari Lamongan), Edi Sunaryo bin Suparji (Kejari Tulungagung), Sugianto alias Sugik (Kejari Surabaya), Aris Setiawan (Kejari Perak), dan Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap (Kejari Probolinggo).
Satu terpidana mati sudah dieksekusi pada pelaksanaan eksekusi mati perkara narkotika jilid 2 tahun 2015 lalu, yakni Raheem Agbaje Salami. Satu terpidana lagi, gembong narkoba di Surabaya, Hengky Gunawan, urung divonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukannya. Vonis Hengky dicukur MA menjadi 15 tahun penjara.
Ditambahkan Andi, tervonis mati baru yang juga diserahkan ke Kejagung ialah dua tervonis mati perkara narkotika, yakni WNA berkewarganegaraan Belanda, Ali Tokman, dan rekannya, Fredy Tedjo Abdi, warga Surabaya. “Keduanya masih upaya banding,” jelasnya.
Dari beberapa nama itu, lanjut Andi, yang paling mungkin sudah bisa dieksekusi ialah Sugianto alias Sugik. Grasi terpidana mati perkara pembunuhan satu keluarga di Surabaya itu ditolak Presiden Jokowi beberapa bulan lalu. “Dia sudah tidak bisa upaya hukum lagi,” pungkasnya. [bed]

Tags: