Kejati Jatim Siap ‘Bersih-bersih’ Internal Korps Adhyaksa

Wakajati-Kejati-Jatim-Jatim-Rudi-Prabowo-saat-menjelaskan-OTT-yang-dilakukan-terhadap-oknum-Jaksa-Kejati-Jatim-berinisial-AF-Jumat-[25/11]-lalu.-[abednego/bhirawa].

Wakajati-Kejati-Jatim-Jatim-Rudi-Prabowo-saat-menjelaskan-OTT-yang-dilakukan-terhadap-oknum-Jaksa-Kejati-Jatim-berinisial-AF-Jumat-[25/11]-lalu.-[abednego/bhirawa].

(Imbas OTT Jaksa AF oleh Tim Saber Pungli)
Kejati Jatim, Bhirawa
Pasca penangkapan Ahmad Fauzi (AF), oknum Jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang terlibat dalam kasus dugaan suap perkara pada Rabu (23/11) lalu. Kini Kejaksaan yang berkantor di Jl Jenderal A Yani No 54 Surabaya ini bersinergi untuk ‘bersih-bersih’ di tubuh internal Korps Adhyaksa.
Sebelumnya, penangkapan AF oleh Tim Saber Pungli gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jatim ini terkait dugaan menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep merupakan prestasi bagi Korps Adhyaksa. Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Kejati (Kajati) Jatim Rudi Prabowo pada Jumat (25/11) lalu.
Menurut Rudi, penangkapan Jaksa AF berawal dari informasi yang diterima pihak Kejaksaan. Selanjutnya, Kejaksaan memerintahkan anggota Tim Saber Pungli melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Kepada petugas, AF mengakui telah menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep,” kata Rudi.
Lanjut Rudi, Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini merupakan wujud nyata Kejaksaan untuk melakukan ‘bersih-bersih’ di tubuh Korps Adhyaksa. Tak hanya pada Jaksa AF saja, Rudi menegaskan, perlakuan serupa (penangkapan secara paksa, red) bakal dilakukan terhadap siapapun oknum Jaksa Kejati Jatim yang kedapatan melakukan penyimpangan profesi.
“Ini merupakan wujud nyata di tubuh Korps Adhyaksa. Siapapun oknum Jaksa yang diduga maupun kedapatan melakukan penyimpangan profesi sebagai aparat penegak hukum, akan diproses seperti Jaksa AF,” tegasnya.
Selain AF, tim juga mengamankan Ahmad Manaf (AM), salah satu saksi dalam dugaan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep, sekaligus yang diduga sebagai pemilik uang yang saat ini berhasil diamankan tim Saber Pungli.
“Saat ini AF sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih kita dalami status tersangka AF itu nantinya diberlakukan pada kasus pemerasan atau penyuapan, sesuai perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung RI. Sedangkan status AM masih sebagai saksi,” jelas Rudi.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung kepada Bhirawa mengaku, penanganan kasus Jaksa AF dilakukan sepenuhnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, pihaknya memastikan akan memberikan informasi maupun perkembangan pengusutan Jaksa AF oleh Kejagung.
“Penanganannya diambil alih Kejagung. Nantinya akan kami infokan perkembangan pengusutan Jaksa AF,” tambah Richard saat dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (27/11). [bed]

Tags: