Kejati Jatim Siap Eksekusi Putusan Bebas La Nyalla oleh MA

La Nyalla Mahmud Mattalitti

Kejati jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima salinan putusan tingkat kasasi yang menjerat La Nyalla Mataliti, terkait kasus korupsi dana hibah di Kadin Jatim. Terkait salinan putusan MA (Mahkamah Agung), Kejati Jatim berencana mengeksekusi La Nyalla guna menjalankan hasil putusan Hakim MA.
Pada putusan Hakim MA, kasasi yang diajukan Kejati Jatim ditolak oleh Majelis Hakim. Dengan begitu, La Nyalla dinyatakan bebas dan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga Kejaksaan harus segera melaksanakan (eksekusi, red) terhadap putusan MA tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan jika Kejaksaan telah menerima salinan putusan MA terkait kasus yang menjerat La Nyalla Mataliti.
Bahkan Kejaksaan siap mengeksekusi mantan ketua PSSI tersebut, sesuai putusan MA. Sayangnya Didik enggan merincikan kapan salinan putusan itu diterima Kejaksaan.
“Kita siap melaksanakan eksekusi sesuai yang diperintahkan dalam isi putusan,” kata Didik Farkhan Alisyahdi, Minggu (5/5).
Didik berharap La Nyalla untuk datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya guna melakukan proses administrasi yang dibutuhkan. Termasuk tahapan pembukaan blokir terhadap dua rekening milik La Nyalla, yang saat itu sempat dijadikan barang bukti dalam persidangan.
“Otomatis, kalau sudah bebas sesuai putusan nanti blokir-blokir (rekening, red) akan kita pulihkan,” tegasnya.
Perihal pembukaan blokir rekening La Nyalla, mantan Kepala Kejari (Kajari) Surabay ini akan melihat jumlah uang pengganti dari tersangka lainnya.
“Nanti kalau ada sangkut pautnya dengan putusan Nelson, itu kan uang pengganti harus ada perhitungannya. Kan kita bisa sita eksekusi untuk menutupi uang penggantinya,” pungkas Didik.
Untuk diketahui, La Nyalla diputus bebas dari dakwaan dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah di Kadin Jatim oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tahun 2016 silam.
Terhadap putusan itu, Jaksa tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Setahun kemudian, yakni 2017, MA memutuskan menolak kasasi Jaksa. Putusan bebas La Nyalla di Pengadilan tingkat pertama dikuatkan.
Putusan kasasi dengan nomor register 765 K/PID.SUS/2017 diketok pada tanggal 18 Juli 2017. Sidang kasasi dipimpim oleh Hakim agung Prof Surya Jaya dibantu Hakim agung Prof Mohamad Askin dan hakim agung Leopold Luhut Hutagalung. [bed]

Tags: