Kejati Jatim Siap Ladeni Perlawanan Hukum Dahlan

Dahlan-Iskan-resmi-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-dalam-dugaan-kasus-korupsi-penjualan-aset-PT-PWU.

Dahlan-Iskan-resmi-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan-dalam-dugaan-kasus-korupsi-penjualan-aset-PT-PWU.

(Penahanan Mantan Menteri BUMN Disoal)
Kejati Jatim, Bhirawa
Pasca penahanan Dahlan Iskan pada Kamis (27/10) lalu terkait kasus dugaan korupsi penjualan asset PT Panca Wira Usaha (PWU). Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berencana mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pieter Talaway selaku penasehat hukum Dahlan menilai Kejaksaan terlalu terburu-buru dan sewenang-wenang terhadap kliennya. Perihal dugaan pelanggaran prosedur pada penetapan Dahlan sebagai tersangka kasus PWU hingga berujung penahanan, Pieter berencana untuk mempraperadilankan Kejati Jatim.
“Rencananya pekan ini kita melakukan upaya hukum berupa praperadilankan Kejati Jatim terkait penetapan tersangka dan penahanan klien kami. Saat ini draf praperadilannya sedang kami susun,” kata Pieter Talaway dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (30/10).
Dijelaskan Pieter, upaya hukum itu dilakukan karena beberapa alasan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Diantaranya yakni, masalah prosedur dan pelanggaran HAM. “Intinya klien kami ini kan transplantasi hati, dan hal itu tidak tidak dipertimbangkan Kejaksaan. Sementara lingkungan di Rutan ditakutkan dapat mengancam kesehatan Pak Dahlan,” ungkapnya.
Lanjut Pieter, saat ditahan pertama kali di Rutan, memang kliennya ditempatkan di ruang khusus (klinik) Rutan. Selanjutnya dipindah dan dicampurkan dengan thanan lainnya. Dengan begitu, Pieter mengaku kesehatan kliennya terancam.
“Karena orang yang tranplantasi hati harus ditempatkan di tempat steril dan lingkungan bebas dari kuman. Dan dokter menyatakan beliau harus minum obat, dan tidak bisa terlepas dari obat,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi rencana praperadilan terhadap Kejati Jatim, Plt Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa mengaku siap dengan upaya hukum dari tersangka. Dijelaskan Romy, penetapan tersangka dan penahanan terhadap DI (Dahlan Iskan) oleh Kejaksaan sudah sesuai dengan KUHP dan Undang-undang.
Sebab, lanjut Romy, sebelum dilakukan penahanan, DI sudah diperiksa oleh dokter Kejaksaan dan dokter umum. Menurut dokter, sambung Romy, penahanan tersebut bisa dilakukan. Perihal salah satu poin praperadilan yang menyatakan penahanan Dahlan tidak sesuai HAM, Romy mengelak dengan alasan penahanan sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Kita (Kejaksaan) menahan sudah sesuai prosedur. Bahkan dokter yang memeriksa mengatakan tidak ada masalah dengan kesehatan yang bersangkutan (DI), sehingga bisa dilakukan penahanan,” tegas pria yang saat ini juga menjabat sebagai Kabag TU Kejati Jatim ini.
Sebelumnya, Dahlan ditetapkan tersangka karena dugaan pelanggaran penjualan asset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Waktu itu, dia menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. [bed]

Tags: