Kejati Jatim Siap Tangani SPDP Terduga Teroris

Kejati Jatim, Bhirawa
Terhitung sejak Mei 2018 lalu, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri berhasil mengamankan sebanyak 18 orang terduga teroris di Jawa Timur. Dengan rincian, 14 orang terduga teroris, tiga orang saksi dan satu anak balita.
Terkait 14 terduga teroris ini, sumber Bhirawa dari internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyebutkan akan adanya rencana pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terduga teroris yang ditangkap di wilayah Jawa Timur oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan. Sayangnya sumber yang enggan disebutkan namanya ini tidak merinci pasti kapan SPDP tersebut dikirim.
“Menurut informasi, rencananya SPDP 14 (empat belas) orang terduga teroris segera dikirim penyidik kepolisian ke Kejaksaan. Kapan pastinya belum tahu,” kata sumber internal Kejati Jatim kepada Bhirawa, Minggu (1/7).
Nantinya, lanjut sumber, di Kejati Jatim ada Kasi (Kepala Seksi) yang dikhususkan menangani tindak pidana terorisme. Kasi ini merupakan Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Jatim. “Kasi inilah yang akan menangani perkara teroris,” ucapnya.
Sayangnya saat dikonfirmasi Bhirawa melalui pesan WhatsApp Messenger terkait informasi SPDP 14 orang terduga teroris, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung manggera belum membalas pesan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah terkait rencana pengiriman SPDP kasus teroris di Jatim, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Sampai saat ini belum ada itu (SPDP terduga teroris Jatim). Saya juga belum memantau kelanjutan kasus yang ditangani kepolisian tersebut,” tegas Richard.
Ditanya terkait Kasi baru di Kejati Jatim, Richard membenarkan bahwa Kejati Jatim memiliki Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Jatim. Kasi ini, lanjut Richard, dilantik sekitar Februari 2018 lalu. Tugasnya yakni menangani perkara tindak pidana umum (Pidum) yang berkaitan dengan kasus teroris.
“Memang di Kejati ada Kasi baru, yakni Pak Ubaidillah selaku Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Jatim. Beliau sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Kota Malang,” jelas Richard.
Dalam tugasnya, Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Jatim ini dibawah kendali bidang Pidum. Dan Kasi ini dibuat sesuai Peraturan Jaksa Agung atau PER-006/A/JA/07/2017, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Jatim ini di bawah kendali bidang Pidana Umum. Dan SK nya sesuai Peraturan Jaksa Agung PER-006/A/JA/07/2017,” pungkasnya. [bed]

Tags: