Kejati Jatim Siapkan Dua Pasal Money Laundring Buat La Nyalla

Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung saat membeberkan Sprindik baru dan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti atas kasus TPPU dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. [abednego/bhirawa.j

Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung saat membeberkan Sprindik baru dan penetapan tersangka La Nyalla Mattalitti atas kasus TPPU dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. [abednego/bhirawa.j

(Terancam 20 Tahun Penjara dan Penyitaan Aset)
Kejati Jatim, Bhirawa
Belum puas dengan penetapan Ketua PSSI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim guna pembelian IPO Bank Jatim 2012. Lagi-lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU No PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016, Kejati Jatim ‘hadiahi’ La Nyalla Mattalitti dengan sangkaan Pasal 3, 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung mengatakan, berdasarkan dua alat bukti baik keterangan satu saksi ahli dan satu saksi, pihaknya menetapkan kembali La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus TPPU dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim, atas Sprindik kasus TPPU. Maruli mengaku, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus Tindak Pidana Korupsi yang sudah disangkakan sebelumnya.
“Yang jelas, La Nyalla saat ini dijerat dua kasus, yakni kasus TPK dan TPPU. Untuk TPPU nya, tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegas Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung.
Adakah nantinya penyidik menyitas asset milik tersangka, Maruli mengiyakan hal itu. Menurutnya, bila terdapat asset dari tersangka, maka Kejaksaan akan menyita asset tersebut sebagai ganti atas dugaan kerugian negara dari kasus TPPU. “Kalau ada asset pasti kita sita. Kalau TPPU kan semua bisa disita,” jelasnya.
Lanjut Maruli, saat ini penyidik bekerja keras untuk mengumpulkan lagi alat-alat bukti pada kasus TPPU dana hibah Kadin Jatim. Meski telah mempunyai dua alat bukti untuk menetapkan La Nyalla sebagai tersangka kasus TPPU, Maruli mengaku, pihaknya masih perlu memeriksa kembali saksi-saksi, saksi ahli, dan bukti surat, sehingga akan didapati tiga alat bukti.
“Meski sudah mempunyai dua alat bukti, kami akan melengkapi supaya menjadi tiga alat bukti. Untuk kerugiannya nanti akan kita kembangkan dari kerugian kasus tindak pidana korupsi awal,” ungkap Maruli.
Dengan adanya Sprindik baru pada kasus TPPU ini, apakah Kejati berambisi memeja hijaukan La Nyalla Mattalitti, Maruli mengiyakan hal itu. Dijelaskan Maruli, Ia berkeinginan kasus dugaan korupsi maupun TPPU yang menjerat La Nyalla bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor. Maruli menegaskan, kasus TPPU yang disangkakan kepada La Nyalla merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya.
“Kan ini (TPPU, red) pengembangan dari kasus TPK nya. Kalau ada pengembangan ke TPPU nya, kenapa tidak kita tindak. Artinya, baik kasus korupsinya dan TPPU nya tetap kita proses terus. Berkasnya juga akan kita satukan,” pungkas Maruli. [bed]

 

 

 

Tags: