Kejati Jatim Siapkan Panggilan Kedua Diar Kusuma Putra

Diar Kusuma Putra.

Diar Kusuma Putra.

(Pemeriksaan Saksi-saksi Kasus Dana Hibah Kadin Jatim)
Kejati Jatim, Bhirawa
Pemeriksaan tiga orang saksi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, rupanya tidak membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) cukup puas dengan itu. Kali ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Kadin Jatim, yakni Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra.
Sejatinya, pemeriksaan dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti, dijadwalkan Selasa (7/6) kemarin, hanya bisa dilakukan terhadap saksi Nelson Sembiring. Sementara pemeriksaan terhadap Diar Kusuma Putra terpaksa gagal dikarenakan saksi tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Jatim. Bahkan Diar tidak memberikan alasan ketidakhadirannya kepada Kejaksaan.
“Diar tidak memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan. Bahkan ketidakhadirannya tanpa disertai alasan pasti. Untuk itu kami melayangkan panggilan kedua kalinya utnuk Diar,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dihubungi Bhirawa, Selasa (7/6).
Dijelaskan Romy, penyidik Kejaksaan menunggu kedatangan Diar sampai jam kantor pulang. Tapi, penyidik tidak menjumpai tanda-tanda Diar akan datang. Bahkan, lanjut Romy, ketidakhadiran Diar tanpa ada alasan pasti.
“Sesegera mungkin kami akan layangkan surat panggilan kedua kalinya untuk Diar,” ungkap Romy.
Ditanya terkait pemeriksaan Nelson, pria asli Jambi ini mengaku pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Kenekatan penyidik guna memeriksa Nelson di dalam penjara merupakan strategi guna mempercepat proses pemberkasan kasus. “Guna mempercepat pemberkasan, penyidik memeriksa saksi Nelson di Rutan Medang,” jelas Romy.
Selain melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah, Mantan Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo ini mengaku, penyidik Pidsus mendalami dugaan TPPU terhadap tersangka La Nyalla. Penyidik juga mengorek terkait penggunaan uang hibah yang disangkakan terhadap tersangka.
“Rencananya tersangka akan diperiksa dalam kasus pencucian uang pada Kamis 9 Juni 2016 depan,” pungkasnya.
Terpisah, Sumarso selaku tim Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti mengaku heran dengan sangkaan pencucian uang yang disematkan Kejaksaan. Kepada Bhirawa Ia menjelaskan, sangkaan TPPU harus didahului oleh sangkaan korupsi.
“TPPU itu harus ada perkara pokoknya. Sedangkan perkara pokoknya pembelian IPO (saham perdana Bank Jatim),” imbuhnya.
Menurut Sumarso, harta kekayaan yang dicurigai Kejati Jatim hasil uang korupsi sejatinya ialah buah kerja keras La Nyalla sebagai pengusaha. Dan uang itu bukanlah uang negara yang disangkakan terhadap kliennya (La Nyalla, red). “Kalau merambat pada uang pribadi, tentu tidak bisa, karena La Nyalla bukan pejabat negara,” tandasnya. [bed]

Tags: