Kejati Jatim Siapkan Pasal Tipikor untuk WW dan DI

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

(Pemberkasan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Aset PT PWU)
Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi asset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) yakni, Wisnu Wardhana (WW) dan Dahlan Iskan (DI). Kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyusun berkas dakwaan untuk kedua tersangka.
Bahkan, kedua tersangka disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pemberkasan dua tersangka itu dibenarkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana. Dandeni mengatakan, pemberkasan tersangka WW dan DI saat sedang berjalan, dan berkasnya displit (terpisah). Ditanya terkait tambahan tersangka dalam kasus ini, Dandeni mengakui penyidik masih memeriksa saksi-saksi guna tambahan alat bukti.
“Pemberkasan tersangka WW dan DI sudah berjalan. Keduanya disangka Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Dandeni saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (1/11).
Disinggung mengenai kerugian negara kasus PT PWU, Dandeni mengaku pihaknya belum menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Resminya belum kami terima perhitungan jumlah pasti kerugian negaranya,” ungkap Dandeni.
Menyoal terkait siap saja saksi-saksi yang masih dibutuhkan Kejaksaan, kepada Bhirawa Dandeni mengaku tidak hafal dengan para saksi. Tapi, dalam pekan ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus asset PT PWU. Apakah berati penyidik juga akan memanggil Arif Afandi sebagai saksi, mengingat yang bersangkutan menjadi Dirut PT PWU mengantikan posisi Dahlan, Dandeni enggan merincikan hal itu.
“Kita lihat nanti, apakah dia (Arif Afandi, red) ada hubungannya atau tidak dalam kasus PWU,” singkatnya.
Ditanya perihal status Dahlan Iskan yang semula tahanan Rutan, menjadi tahanan kota, Jaksa asal Garut ini membenarkan hal itu. Atas pertimbangan kesehatan, lanjut Dandeni, Kejaksaan menyetujuhi pengalihan penahanan yang diajukan keluarga Dahlan Iskan.
“Malam ini (Senin malam kemarin) yang bersangkutan (Dahlan) kita keluargkan dari Rutan dan dikenakan wajib lapor setiap hari, dari Senin dan Kamis,” ungkapnya.
Ditambahkan Dandeni, penjamin dari pengalihan penahanan Dahlan berasal dari keluarga. Apakah ada dugaan intervensi atas penangguhan penahanan itu, Dandeni menolak tudingan tersebut. “Ini murni soal kesehatan. Dan penjaminnya datang dari keluarganya, yakni istri, anak-anaknya dan menantunya. Total ada enam orang yang menjadi penjamin,” pungkasnya.
Perlu diingat, kasus dugaan penyelewengan asset PT PWU diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang di masa Dirut PT PWU dipegang Dahlan Iskan pada tahun 2000-2010. Atas dugaan korupsi itu, Kejati Jatim menetapkan Wisnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. bed

Tags: