Kejati Jatim Sosialisasikan Bahaya Narkoba Ke SMK

???????????????????????????????Surabaya, Bhirawa
Dalam rangka menekan jumlah perkara narkoba yang banyak dilakukan generasi muda terutama kalangan pelajar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendatangi sekolah untuk melakukan sosialisasi. Pada , Selasa (25/11) kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi dampak narkoba dilakukan Kejati jatim di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ketintang Surabaya.
Selain sosialisasi penerangan hukum, Korps Adhyaksa, memberikan pembinaan terhadap pelajar terkait hukum yang diberikan atas tindak pidana narkoba.T ujuannya agar generasi muda sekarang tidak terpengaruh maupun mencoba barang haram narkoba.
Bertempat di aula SMK Ketintang Surabaya, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto selaku narasumber mengatakan, bukan hanya dampat dari narkoba yang membahayakan, namun hukuman bagi para pengguna narkoba juga berat. Sebab, ancaman hukuman paling singkat yakni 4 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.
“Sebagai Korps Adhyaksa, kami wajib memberikan sosialisasi terkait bahaya dan dampak mengkonsumsi narkoba. Selain itu, ancaman dari pengguna narkoba bisa menjerat pelakunya sampai belasan bahkan puluhan tahun,” terang Romy kepada siswa kelas XI SMK Ketintang Surabaya, Selasa (25/11).
Dijelaskan Romy, sanksi dan pasal terkait tindak pidana narkotika diatur dalam undang-undang RI No 35 Tahun 2009. Dicontohkan Romy, dalam Pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.
Lanjut Romy, di Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dijelaskan bagi tersangka yang kedapatan mengedarkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara. “Bahka, di pasal ini ancaman maksimalnya sampai 20 tahun penjara,” kata Romy.
Selain membahas terkait pasal dan ancaman sanksinya, dihadapan ratusan siswa kelas XI, Romy beserta Bambang Purnomo selaku pembicara menjelaskan, narkoba atau zat psikotropika dibagi menjadi dua. Dimana psikotropika dan zat aditif bisa bermanfaat bagi dunia medis, salah satunya digunakan sebagai pengobatan dan pengembangan dibidang ilmu pengetahuan.
“Narkoba atau zat aditif bisa bermanfaat di bidang kesehatan. Tentunya digunakan sesuai dosis dan takaran yang sudah ditetapkan,” ungkap Romy.
Sementara bahaya narkoba, masih kata Romy, bila disalahgunakan atau digunakan tak sesuai standar pengobatan, dapat merugikan penggunanya. “Bila generasi muda sekarang tidak diberitahu tentang bahaya narkotika, maka dapat membahayakan dan merugikan dirinya dihari ini dan dihari esok,” tutur Romy.
Ditambahkan Romy, dengan adanya kegiatan penerangan hukum seperti ini, pihaknya berharap dan menghimbau agar generasi muda tidak terjerumus dalam bahaya narkoba. Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat mengurangi tindak pidana narkoba bagi para remaja yang saat ini sangat rentan terkena.
“Imbauan kami adalah agar generasi muda jauhi narkoba dan berperstasilah dalam hal pendidikan. Niscaya hal ini dapat membawa hikmah bagi dikehidupan nanti,” tandasnya. bed

Keterangan Foto : Sesi-tanya-jawab-oleh-Jaksa-Kejati-Jatim-dengan-murid-kelas-XI-SMK-Ketintang-Surabaya-saat-sosialisasi-hukum-kasus-narkoba-Selasa-2511.-[abednego/bhirawa].

Tags: