Kejati Jatim Sulit Buktikan Keterlibat Pejabat Tera Metrologi

Tera MetrologiSurabaya, Bhirawa
Meski menegarai praktek pungli Tera ulang SPBU terjadi secara terstruktur, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengaku sulit melakukan pembuktian. Dari penyelidikan diketahui dugaan permainan Tera dilakukan oleh petugas dan pengelola SPBU.
Namun  bukti awal di penyelidikan kasus ini, rupanya tak membuat tim pidana khusus Kejati Jatim menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Desas-desusnya, dugaan penyelewengan Tera SPBU yang diusut Korps Adhyaksa ini, bakal tanpa adanya tersangka.
Sebab, tim penyidik sejauh ini belum bisa menemukan bukti keterlibatan pejabat yang diduga menjadi otak dalam permainan takaran tersebut. Padahal, sejak awal, tim khusus bentukan Kejati berusaha membidik tingkat pejabat dalam perkara ini. Bukan sekedar petugas di tingkat bawah.
“Tim penyelidik belum menemukan keterlibatan pejabat di atas yang membuat permainan ini. Dan juga, bukti-bukti adanya keterlibatan petinggi-petinggi belum dikantongi penyelidik,” ujar sumber internal Kejati Jatim, Selasa (7/10).
Tak hanya itu, sumber dilingkup Kejaksaan juga meperkirakan kesulitan bagi tim untuk melacak keterlibatan pejabat diatas. Sebab, permainan yang dilakukan selama bertahun-tahun berjalan ini, terhitung sangat rapi dan rapat. Sehingga, penyelidik kesulitan untuk mencari jejak dugaan penyelewengan, berupa tanda terima atau tanda bukti setoran uang haram di sana.
Lanjut sumber yang namanya enggan dikorankan ini, hampir semua saksi sudah diperiksa. Mulai petugas Tera Metrologi, pengelola SPBU dan sebagainya. Mereka juga sudah mengakui bahwa retribusi yang dipungut nilainya tidak sesuai. Sayangnya, bukti yang dikantongi penyidik terkait dugaan penyimpangan ini, sebatas di tingkat petugas di lapangan saja. Belum menyentuh ke level pejabat.
Padahal, diyakini bahwa uang haram hasil permainan itu juga mengalir ke level atas. “Bahkan, ada salah satu petugas yang mengaku sudah bekerja sejak tahun 1982. Selama bekerja, yang bersangkutan mengaku tak mengetahui bagaimana sistem yang benar. Sebab, dirinya hanya sebatas menjalankan tugas saja,” tegasnya.
Sampai saat ini, kasus tersebut memang baru sebatas penyelidikan. Dan direncanakan, bakal dilakukan ekspose perkara pada pekan in usai raker yang dilakukan oleh Kepala Kejati Jatim. Menurutnya, saat ekspose berlangsung, diharapkan bakal ada keputusan dari Kajati, apakah perkara ini bakal dinaikkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak.
Sementara Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Muhammad Rohmadi mengaku belum bisa berbicara banyak terkait kasus ini. Alasannya, perkara masih dalam proses penyelidikan. “Nanti saja kalau sudah penyidikan, kami akan beberkan semua ke media,” janjinya.
Kasus permainan Tera SPBU yang sedang diusut adalah dugaan permainan selama lima tahun, 2007 sampai 2012. Selama itu, ditaksir kerugian Negara mencapai  Rp 35 miliar. Selain merugikan Negara, permainan takaran di hampir semua SPBU di Jawa Timur itu juga jelas telah merugikan konsumen. [bed]

Tags: