Kejati Jatim Surati Polda terkait Perkembangan Kasus Kosmetik Ilegal

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan (tengah) saat merilis dugaan kosmetik ilegal DSC Beauty beberapa waktu lalu.

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengirimkan P-17 (permintaan hasil pengembangan penyidikan) kepada penyidik Polda Jatim, terkait dugaan kasus kosmetik ilegal dengan endorse beberapa artis Indonesia, salah satunya dengan tersangka berinisial KRL.
Upaya P-17 ini dilakukan Kejati Jati, lantaran sudah 30 hari sejak dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejaksaan belum menerima kembali pemberitahuan perkembangan penyidikan kasus tersebut .
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Mariono mengatakan pihaknya berhak menanyakan perkembangan proses penyidikan kasus tersebut. Terutama terkait perkembangan penyidikan dari penyidik kepolisian, dalam hal ini Polda Jatim.
“SPDP sudah masuk sejak 31 Desember 2019 lalu, sudah sebulan lebih. Namun belum ada pemberitahuan perkembangan proses penyidikan. Untuk itu kami menanyakan melalui P-17 tersebut,” kata Asep Mariono, Minggu (3/2).
Surat P-17 ini, sambung Asep, dikirimkan setelah Kejati Jatim mengeluarkan surat P-16 atau surat perintah penunjukan jaksa peneliti untuk kasus kosmetik ilegal yang meng-endorse sejumlah artis berinisial VV, NK, OR hingga NR.
“Kami sudah tugaskan jaksa peneliti untuk ikut memantau perkara kosmetik ilegal yang melibatkan artis yang sedang ditangani penyidik,” pungkasnya.
Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan KRL, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.
Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegal tersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya. Untuk saksi yang lainnya akan dipanggil secara bergantian untuk menjerat tersangka. [bed]

Tags: