Kejati Jatim Tahan 4 Mantan Bos PT Garam

Yulian-Lintan-Eks-Direktur-Keuangan-PT-Garam-beserta-tiga-tersangka-lainnya-digelandang-menuju-mobil-tahanan-Kejati-Jatim-Selasa-[12/1].-[abednego/bhirawa].

Yulian-Lintan-Eks-Direktur-Keuangan-PT-Garam-beserta-tiga-tersangka-lainnya-digelandang-menuju-mobil-tahanan-Kejati-Jatim-Selasa-[12/1].-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Petualangan keempat tersangka dugaan korupsi dana Program kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di PT Garam (Persero) harus berakhir di Rutan Kelas I Surabaya di Medang, Selasa (12/1). Ini setelah keempatnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim selama kurang lebih tujuh jam.
Keempat tersangka yakni, Yulian Lintang (mantan Direktur Keuangan PT Garam), Ahmad Fauzi Isyofwani, Drs Muchsin HB, dan Ir Sudarto yang ketiganya merupakan mantan Kabag PKBL PT Garam, mendatangi Kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 pagi. Setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati hingga sekitar pukul 17.12 sore, keempatnya langsung digelandang ke Rutan Medaeng.
“Keempatnya merupakan tersangka dugaan korupsi dana PKBL di PT Garam. Selanjutnya mereka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng selama 20 hari, terhitung hari ini (Selasa kemarin) sampai 1 Februari 2016 kedepan,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Selasa (12/1).
Dijelaskan Romy, kasus bermula saat Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan agar BUMN yang mengalami surplus memberikan bantuan pinjaman ke BUMN yang masih lemah. Bantuan pinjaman tersebut dipergunakan untuk program bantuan kepada masyarakat bernama PKBL.
Nah, saat itu salah satu BUMN yang menerima bantuan dana konsinyasi dari 13 BUMN itu ialah PT Garam. Selama  periode 2008-2012 PT Garam memperoleh suntikan dana sebesar Rp 93 miliar. Dana tersebut rencananya digunakan untuk program penguatan petani garam, dengan system model pinjaman atau kredit dengan bunga kecil.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk program PKBL pada petani garam, diduga tidak disalurkan oleh PT Garam. Dari hal ini, BPKP menemukan kerugian negara sementara sebesar kurang lebih Rp 4 miliar,” terang Romy.
Lanjut Romy, dana Rp Rp.3.911.199.736 miliar atau kurang lebih Rp 4 miliar ini tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT Garam. Selanjutnya, BPKP akan merinci kembali jumlah total kerugian negara dari kasus ini. “Rp 4 miliar itu merupakan perhitungan sementara yang dilakukan BPKP Jatim,” kata pria asli Jambi ini.
Sementara itu, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung menambahkan, pihaknya memerintahkan penyidik Pidsus Kejaksaan untuk menahan seluruh tersangka kasus korupsi. Hal ini merupakan upaya tegas yang dilakukannya untuk menindak segala macam perkara korupsi di Jatim. Tidak terkecuali untuk penahanan keempat tersangka dugaan korupsi dana PKBL di PT Garam.
“Penahanan ini merupakan tindak tegas kami selaku Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menuntaskan perkara korupsi yang ada di Jatim. Untuk tersangka dana PKBL pada PT Garam, saya perintahkan penyidik Pidsus Kejaksaan untuk menahan semua tersangka,” tegas Kajati Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung diakhir perbincangan dengan Bhirawa. [bed]

Tags: