Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Kemenag

3-Usai menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jatim, Abdul Aziz dan Yongki Soeyono ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Kamis (8/10). [abednego/bhirawa]

3-Usai menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati Jatim, Abdul Aziz dan Yongki Soeyono ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Kamis (8/10). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan mess santri di Kanwil Kemenag Jatim. Kedua tersangka yakni Abdul Aziz dan Yongki Suyono langsung dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Kamis (8/10).
Sebelum ditahan, kedua tersangka yang merupakan konsultan pengawas proyek gedung mess santri Kemenag ini mendatangi kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 pagi. Ditemani pengacara masing-masing, tersangka menjalani pemeriksaan secara tertutup di lantai 5 Ruang Pidana Khusus Kejati Jatim. Hingga pukul 16.00 sore, pemeriksaan keduanya selesai dan dilanjutnkan dengan penahanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mebenarkan penahanan atas keduanya. Romy mengaku, sebelumnya kedua tersangka diperiksa di ruang Pidsus Kejati. Saat disuruh menandatangani berita acara penahanan, keduanya menolak menandatangai nota penahanan yang dilakukan penyidik Pidsus.
Atas penolakan ini, lanjut Romy, penyidik akhirnya membuatkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan. Namun, berita acara penolakan itu tak membuat Kejaksaan gentar untuk menahan keduanya.
“Awalnya kedua tersangka konsultan pengawas mess santri Kemenag Jatim ini menolak untuk ditahan. Namun usaha itu tak membatalkan penahanan yang dilakukan penyidik, hingga keduanya dibawa ke Rutan Medaeng,” tegas Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Kamis (8/10).
Dijelaskan Romy, keduanya ditahan karena dugaan kelalaian dalam proyek pembangunan gedung A dan B mess santri Kemenag Jatim. Sebab, keduanya bertugas sebagai konsultan pengawas proyek gedung mess santri Kemenag Jatim. Dari pemeriksaan tadi, Romy mengaku bahwa keduanya dicecar sekitar 10 pertanyaan terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Tak hanya itu, penahanan keduanya, sambung Romy, dilakukan karena ditakutkan keduanya akan melarikan diri. Selanjutnya, kedua tersangka dikuatirkan akan menghilangkan barang bukti dan akan mengulangi tindak pidana lagi.
“Tiga alasan, yakni takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan takut mengulangi tindak pidana merupakan alasan penyidik untuk menahan keduanya,” tambah Romy.
Sementara itu, pengacara Abdul Aziz, Mahfud, mengaku kecewa dengan keputusan penyidik menahan kliennya. Menurutnya, selama ini kliennya bersifat kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan. “Selama ini klien kami kooperatif. Bahkan, klien saya juga menyerahkan semua bukti yang diminta penyidik,” ungkapnya. bed

Tags: