Kejati Jatim Tahan Kades Murhaimin

Kades-Kalimo’ok-Kabupaten-Sumenep-Murhaimin-dimedaengkan-atas-dugaan-korupsi-dalam-pemberian-Hak-Atas-Tanah-pada-BPN-Kabupaten-Sumenep-Selasa-[41/0].-[Abednego/bhirawa].

Kades-Kalimo’ok-Kabupaten-Sumenep-Murhaimin-dimedaengkan-atas-dugaan-korupsi-dalam-pemberian-Hak-Atas-Tanah-pada-BPN-Kabupaten-Sumenep-Selasa-[41/0].-[Abednego/bhirawa].

(Selewengkan SHM Tanah Warga)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan tersangka dugaan penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah pada BPN Kabupaten Sumenep tahun 2014-2015. Kali ini Kepala Desa Kalimo’ok Kabupaten Sumenep, Murhaimin harus mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Selasa (4/10).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, tersangka Murhaimin merupakan satu rangkaian dari tersangka Wahyu Sudjoko yang sebelumnya sudah ditahan. Bersama tersangka Wahyu, keduanya meminjam 14 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga pemegang hak atas tanah.
Setelah KTP berhasil dikuasai, oleh tersangka akhirnya KTP tersebut dipergunakan untuk mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga tersebut ke BPN. Selanjutnya oleh tersangka SHM milik warga dijual ke pihak lain, tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Untuk meyakinkan aksinya, kedua tersangka membujuk warga dengan mengatakan akan mendapat bantuan mesin traktor dengan menyerahkan KTP.
“Oleh karena kebanyakan masyarakat sana (Desa Kelimo’ok, Sumenep,red) buta huruf, sehingga dengan bujuk rayu akan mendapatkan bantuan traktor, masyarakat pun menyerahkan KTP yang diminta tersangka,” kata Romy Arizyanto, Selasa (4/10).
Lanjut Romy, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya, Murhaimin ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo selama 20 hari terhitung sejak Selasa 4 Oktober 2016 s/d 23 Oktober 2016. Ditanya terkait kemungkinan adanya tambahan tersangka, Romy mengaku akan mengembangkan kasus tersebut.
“Jika ditemukan alat bukti terkait keterlibatan tersangka lain, kita akan tetapkan tersangka lagi. Sebab dalam kasus tersebut ada keterlibatan pihak-pihak lain yang bisa dikatakan sebagai mafia,” tegas Romy.
Saat disinggung perihal kerugian negara atas kasus ini, mantan Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo ini mengaku belum mengetahui pasti kerugian negara pastinya. Sebab, penyidik masih melakukan perhitungan kerugian negara dari 14 sertifikat tanah yang didapati. “Kemungkinan penelusuran sertifikat tanah milik warga bisa bertambah. Barulah setelah terkumpul semua, akan dilakukan kerugian negaranya,”pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terlebih dahulu menahan tersangka Wahyu Sudjoko, PNS Kantor Pertahanan Kabupaten Sumenep. Dalam perananya, tersangka berperan meminjam 14 Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga pemegang hak atas tanah. Setelah KTP berhasil dikuasai, oleh tersangka akhirnya KTP tersebut dipergunakan untuk mengurus penerbitan Surat Hak Milik (SHM) tanah milik 14 warga tersebut ke BPN dan diserahkan ke Kades Murhaimin. [bed]

Rate this article!
Tags: