Kejati Jatim Tahan Ketua KUPS Jombang

Ketua Koperasi Tani Bidara Tani Jombang Maskur Affandi ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan atas dugaan korupsi KUPS yang merugikan negara Rp 45,8 miliar, Kamis (5/11). [abednego/bhirawa]

Ketua Koperasi Tani Bidara Tani Jombang Maskur Affandi ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan atas dugaan korupsi KUPS yang merugikan negara Rp 45,8 miliar, Kamis (5/11). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi bantuan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) bank Jatim Cabang Jombang Maskur Affandi, Kamis (5/11). Selain ditakutkan akan kabur, penahanan Ketua Koperasi Tani Bidara Tani Jombang ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 45,8 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan di lantai 5 Ruang Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, serta melengkapi berkas dan cek kesehatan. Dengan menggenakan kemeja berwarna ungu, Maskur digelandang Jaksa Pidsus Kejati Jatim untuk kemudian dimasukan ke dalam mobil tanahan Kejaksaan dan dibawa ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan sekaligus penahanan tersebut, tak Nampak Maskur didampingi pengacara. Saat dimintai keterangan wartawan perihal penahanan terhadapnya, Maskur tidak banyak bicara. Melainkan dirinya mengatakan “Sing penting gak korupsi (yang penting tidak korupsi),” singkatnya sembari digelandang di mobil tahanan Kejati Jatim, Kamis (5/11).
Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menjelaskan, penahanan Maskur merupakan prosedur yang harus dilakukan Kejaksaan. Adapaun alasan penahanannya yakni, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Alasan penahanan tersangka ya normative saja. diantaranya adalah ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas Dandeni Herdianan.
Lebih lanjut, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini mengaku, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim, tindakan tersangka diduga mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 45,8. Padahal total pinjaman kredit di Bank Jatim cabang Jombang senilai Rp 50 miliar.
“Kerugian Negara ini terjadi karena pembelian sapi hanya sekitar Rp 4 miliar saja, selebihnya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Disinggung apakah tersangka sudah mengembalikan kerugian Negara, Dandeni mengatakan sampai saat ini belum ada kerugian Negara yang dikembalikan. Untuk itu dalam waktu dekat, pihak Kejati akan melakukan penyitaan terhadap asset-aset  tersangka seperti tanah dan kendaraan.
“Secepatnya kami akan sita asset milik tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Pemkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, sebenarnya dalam kasus ini masih ada dua tersangka lagi. Mereka adalah Bambang Waluyo yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang dan Heru Cahyo S selaku penyelia kredit Bank Jatim Cabang Jombang.
“Untuk kedua  tersangka ini, mereka sudah ditahan di Polda Jatim. Saya tak tahu pasti kasus apa yang membuat keduanya ditahan,” tambahnya.
Kasus KUPS di Bank Jatim Jombang diusut Kejati Jatim sejak akhir 2014 lalu. Kasus bermula ketika Koperasi Peternakan Bidara Tani Jombang mengajukan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) ke Bank Jatim Jombang tahun 2009 lalu. Permohonan dikabulkan dan ban pelat merah itu mengucurkan dana kredit sebesar Rp 42 miliar kepada Koperasi Bidara Tani.
Kredit jadi masalah karena belakangan cicilannya macet. Setelah diusut, uang kredit diduga disalahgunakan. Sapi yang dibeli Bidara Tani hanya 750 ekor, dari seharusnya 2.000 ekor, itu pun sebagian sapi lokal, bukan impor sesuai di proposal kredit. Selain itu, ternyata tanah yang diagunkan bermasalah. [bed]

Rate this article!
Tags: