Kejati Jatim Tahan Mantan Dirut PT Garam

???????????????????????????????Kejati Jatim, Bhirawa
Setelah dirasa cukup memeriksa tiga saksi dan satu tersangka dugaan kasus korupsi penjualan 10 ribu ton garam di PT Garam (Persero). Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memutuskan untuk menahan tersangka Slamet Untung Irredenta, mantan Dirut PT Garam, Kamis (5/2).
Mengenakan baju motif kotak-kotak biru, mantan Dirut perusahaan plat merah ini didampingi pengacara Wiyono Subagyo, menajalani pemeriksaan di ruang pidsus Kejati Jatim. Pemeriksaan yang dilakukan pukul 10.00 WIB ini, berakhir pada penahanan tersangka di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Jatim.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Mohammad Rohmadi mengatakan, penahanan tersangka terpaksa dilakukan dengan alasan dikuatirkan melarikan diri. Selain itu, penyidik juga kuatir apabila tersangka mempengaruhi saksi-saksi, sehingga mempersulit proses penyidikan oleh penyidik.
“Kebanyakan saksi-saksi ini merupakan mantan anak buah tersangka. Takutnya nanti tersangka akan mempengaruhi seluruh saksi,” kata Rohmadi, Kamis (5/2).
Penahanan ini, lanjut Rohmadi, menguatkan dugaan bahwa tersangka Slamet dinilai paling bertanggungjawab atas penjualan 10 ribu ton garam milik PT Garam. Sebab, penjualan garam dilakukan tanpa adanya regristasi di perusahaan. Tak hanya itu, uang hasil penjualan yang dilakukan tersangka tak masuk dalam kas perusahaan.
“Kerugiaan negara dari kasus ini hampir Rp 2,5 miliar. Sementara tersangkanya masih satu orang, yakni mantan Dirut PT Garam,” tegas Rohmadi.
Sementara itu, Wiyono Subagyo selaku pengacara tersangka mengaku, penjualan garam yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur yang ditentukan perusahaan. Uang yang diduga diselewengkan, lanjut Wiyono, semua sudah masuk di kas PT Garam, termasuk uang yang sempat masuk di rekening pribadi tersangka sebesar Rp 300 juta.
“Januari lalu klien saya sudah mengembalikan uang tersebut,” ungkap Wiyono Subagyo kepada Bhirawa.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 lalu, menyebutkan bahwa sebanyak 10 ribu ton garam milik PT Garam hilang. Setelah ditelusuri, puluhan ton garam itu ternyata dijual oleh oknum di BUMN, secara bertahap di tahun 2010-2011.
Usai diketahui hasil audit BPK, kasus ini mulai diusut Kejati Jatim di tahun 2014. Temuan penyidik, ternyata 10 ribu ton garam itu dijual oleh oknum atas perintah Dirut PT Garam saat itu, Slamet Untung Irredenta. Modusnya, garam diambil dari gudang penampungan dan dikirim ke pembeli. Transaksi dilakukan ‘di bawah tangan’ atau tidak dicatatkan di pembukuan perusahaan.
Adapun pembayarannya dilakukan dengan cara mempermainkan rekening. Yakni dikirimkan ke rekening yayasan perusahaan dan rekening pribadi tersangka. Selain menahan tersangka, Kejati juga sudah menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen milik PT Garam dan uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar. [bed]

Keterangan Foto : Usai menjalani pemeriksaan penyidik, tersangka Slamet Untung Irredenta mantan Dirut PT Garam dimasukkan mobil tahanan Kejati Jatim, Kamis (5,2). [abednego/bhirawa]

Tags: