Kejati Jatim Tahan Tersangka Tera SPBU

3-Dengan pengawalan petugas Kejaksaan, Hadi Witomo tersangka pungli tera SPBU akhirnya di masukkan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Kamis (16,4). [abednego/bhirawa]

3-Dengan pengawalan petugas Kejaksaan, Hadi Witomo tersangka pungli tera SPBU akhirnya di masukkan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Kamis (16,4). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Dua bulan lebih menikmati udara segar, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Drs Ec Hadi Witomo tersangka dugaan pungli tera SPBU, Kamis (16/4). Penahanan Hadi merupakan koordinasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun melalui Kejati Jatim.
Menggunakan kemeja panjang berwarna putih, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Madiun ini dikawal petugas Kejaksaan untuk kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Turut serta kedua pengacara terdakwa yang mendampinginya hingga ke Rutan Klas I Surabaya di medaeng.
Hadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPT Metrologi Surabaya, terbukti melakukan pungli retribusi tera SPBU periode 2009-2011. Saat itu, Ia masih menjabat Kepala UPT Metrologi Madiun. Adapun modus dari tersangka adalah menarik langsung retribusi tera ke setiap SPBU, dengan mengatasnamakan sebagai dana operasional.
“Selama dua tahun menjabat sebagai Kepala UPT Metrologi Madiun, total nilai pungli yang dipungut tersangka sebanyak Rp 500 juta,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto, Kamis (16/4).
Dijelaskan Romy, pungutan yang dilakukan tersangka tidak sampai disitu saja. Tersangka juga memotong anggaran untuk petugas penera. Jumlah total pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka sebesar Rp 400 juta.
“Untuk saat ini, penyidik masih memfokuskan pada uang Rp 500 juta sebagai nilai kerugian yang dilakukan tersangka,” katanya.
Sementara untuk jeratan pasalnya, lanjut Romy, tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pertama adalah Pasal 2 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka juga dikenakan Pasal 12 huruf E dan F UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Romy.
Pria asal Jambi ini menambahkan, berkas kasus ini dinyatakan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)  pada Selasa (14/4) lalu. Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus ini, dari Kejati Jatim ada dua orang Jaksa, yakni Jaksa Adung dan Jaksa Desy Rohman. Sementara dari Kejari Madiun, ada tiga Jaksa yang akan membantu persidangan kasusini.
Mengenai tindak lanjut atas penahanan tersangka, Romy mengaku, besok (hari ini) Kasi Pidsus Kejari Madiun akan berkoordinasi dengan pihak kejati Jatim. “Pihak Kejari Madiun akan mengkoordinasikan hal ini dengan kami. Untuk sidangnya, perkara ini akan kami sidangkan di Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Atas penahanan yang dilakukan Kejati Jatim, Putu selaku pengacara terdakwa mengaku, penahanan yang dilakukan Kejaksaan terkesan berlebihan. Menurutnya, selama ini kliennya dirasa kooperatif dalam pemeriksaan dan pemanggilan yang dilakukan penyidik.
“Upaya penahanan klien kami saya rasa berlebihan. Kejaksaan tidak memandang bahwa selama ini klien kami selalu kooperatif dalam setiap panggilan penyidik,” tandas Putu. [bed]

Rate this article!
Tags: