Kejati Jatim Tak Gentar Hadapi Gugatan Koruptor

Jaksa-Wijaya-saat-mewakili-Kejati-Jatim-pada-gugatan-praperadilan-di-PN-Surabaya-yang-dilakukan-DIar-Kusuma-Putra-Senin-[29/2].-[abednego/bhirawa]

Jaksa-Wijaya-saat-mewakili-Kejati-Jatim-pada-gugatan-praperadilan-di-PN-Surabaya-yang-dilakukan-DIar-Kusuma-Putra-Senin-[29/2].-[abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kegarangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi, rupanya mendapat perlawanan. Perlawanan ini ditunjukkan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi yang diusut Kejati Jatim, dengan cara menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi yang beralamatkan di Jl A Yani No 54-56, Surabaya.
Gugatan pertama datang dari Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Insustri (Kadin) Jatim, Diar Kusuma Putra, terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Rp 5 miliar untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim pada Kadin Jatim tahun 2012. Sementara gugatan kedua datang dari empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Program kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di PT Garam (Persero).
Pada gugatan pertama, Mak’ruf Syah selaku pengacara Diar Kusuma Putra menyoal terkait penyidikan atas dua kasus yang sama dan dilakukan instansi yang sama, apa bisa dibenarkan. “Kita Harus melakukan kontrol sosial melalui praperadilan. Sesuai Pasal 177 tentang sah tidaknya penyidikan,” kata Mak’ruf Syah usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/2).
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana yang memantau jalannya sidang mengatakan, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan berdasarkan temuan bukti dari kasus sebelumnya. Selanjutnya, lanjut Dandeni, penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus sebelumnya.
“Gugatan praperadilan itu premature. Kan belum ada penetapan tersangkanya, karena masih penyidikan umum. Ini pertama kali di Indonesia penyidikan umum digugat praperadilan. Kalau saya bilang, pemohon ini cuma GR (gede rumongso,red) dan seakan-akan mau dijadikan tersangka, padahal ini pengembangan dari temuan bukti dengan celon tersangka berbeda pula,” tegas Dandeni.
Dijelaskan Dandeni, sprindik penyidikan yang dikeluarkan institusinya adalah bersifat umum, bukan khusus, dengan tujuan menghindari adanya praperadilan. “Kita sudah prekdisikan kalau akan ada praperadilan, makanya sprindik penyidikannya adalah dik umum dan belum ada tersangkanya,” jelasnya.
Sementara gugatan kedua datang dari keempat tersangka dugaan kasus penyalagunaan dana PKBL pada PT Garam. Keempat tersangka yakni Yulian Lintang (mantan Direktur Keuangan PT Garam), Ahmad Fauzi Isyofwani, Drs Muchsin HB, dan Ir Sudarto yang mempersoalkan penetapan keempatnya jadi tersangka. Padahal, saat itu hasil kerugian negara dari BPKP belum tuntas.
Menanggapi hal itu, Dandeni mengaku, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dua alat bukti sudah bisa digunakan untuk penetapan tersangka. Menyoal terkait belum adanya hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, Dandeni menegaskan bahwa sebelumnya kerugian negara dari BPKP sudah ada, cuma tinggal penyerahan secara resminya.
Lanjut Dandeni, meskipun hasil perhitungan BPKP belum ada, tapi unsur lainnya memenuhi dua alat bukti maka tidak ada masalah dalam penetapan tersangka. “Berdasarkan KUHAP alat bukti ada 5, minimal ada dua alat bukti bisa untuk penetapan tersangka. Kalau misal hasil perhitungan belum ada, tapi yang lainnya terpenuhi dua alat bukti, ya gak masalah,” pungkas Dandeni.
Sementara terkait kasus Kadin jilid II, pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jatim untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim pada Kadin Jatim tahun 2012 terus dikebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Upaya ini diakui Kejaksaan sebagai penentuan pihak yang paling bertanggungjawab atas dugaan penyalagunaan dana hibah sekitar Rp 5 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Kadin jilid II. Menurut Romy, Senin (29/2) ini (kemarin) ada empat saksi yang diperiksa.
“Keempat saksi itu berasal dari pihak Bank Jatim. Pemeriksaan keempatnya masih berkaitan dengan kasus IPO Bank Jatim pada Kadin Jatim,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Senin (29/2).
Dijelaskan Romy, keempat saksi itu adalah Tri Udji Arti selaku Pimpinan Cabang Utama Bank Jatim, Bambang Rushadi selaku Corporate Secretary Bank Jatim tahun 2012, Revi Ardiona Silawati selaku Treasury Bank Jatim tahun 2012, dan Ferdian Timur selaku Pimpinan Sub DIvisi Corporate Secretary pada Bank Jatim.
Ditanya terkait panggilan terhadap R Soeroso selaku Direktur Utama (Dirut) Bank Jatim, pria asli Jambi ini mengaku yang bersangkutan tidak dapat hadir. “R Soeroso tidak bisa hadir, karena alasan sakit dan sedang dirawat di Singapura sampai 6 Maret mendatang,” terang Romy.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, keempat saksi memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 pagi. Ditanya terkait pemanggilan saksi, Dandeni enggan merincikan hal itu dengan alasan masih perlu mengorek keterangan dari para saksi.
“Intinya kami masih focus kepada pemanggilan saksi-saksi. Ini juga yang dibutuhkan penyidik untuk penentuan siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus itu,” pungkasnya. [bed]

Tags: