Kejati Jatim Tambah Keamanan Gedung dengan X-Ray

Kejati Jatim perketat keamanan gedung dengan mewajibkan barang bawaan tamu melalui X-Ray, Senin (15/1). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Sejak dua tahun terakhir ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus memperketat keamanan gedung. Setelah mewajibkan para tamu menggunakan ID card tamu dan menaruh barang bawaan di laci lemari (loker) tamu, kini Kejaksaan yang beralamat di Jl A Yani Surabaya ini mewajibkan para tamu memasukkan barang bawaannya ke dalam mesin X-Ray.
“Pemasangan X-Ray ini merupakan instruksi langsung dari Kejagung (Kejaksaan Agung). Masing-masing Kejati diwajibkan memasang X-Ray guna keamanan gedung dan kantor,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Senin (15/1).
Richard menjelaskan, setiap tamu yang memasuki gedung Kejati Jatim diwajibkan memasukkan barang bawaan atau tas ke dalam X-Ray. Tujuannya untuk memeriksa barang bawaan maupun isi dalam tas tamu. Ditakutkan nantinya ada yang membawa senjata tajam (sajam) dan menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
“Kami tidak ingin terjadi apa-apa di gedung Kejati Jatim ini. Makanya mulai hari ini (Senin kemarin, red) dilakukan deteksi dini terhadap para tamu Kejaksaan dengan melakukan pemeriksaan barang bawaan ke dalam X-Ray,” tegas Richard.
Apakah pemeriksaan X-Ray ini diberlakukan untuk penyidik kepolisian, Richard mengaku, pengecualian untuk penyidik kepolisian yang membawa berkas ke Kejaksaan. Sebab penyidik kepolisian dan Kejaksaan mempunyai kerjasama dalam proses penanganan perkara atau proses hukum. “Kalau penyidik polisi yang dibawa paling ya berkas. Dan tidak perlu melewati X-Ray,” jelasnya.
Tapi menurut Richard, pemeriksaan X-Ray itu berlaku bagi tamu Kejaksaan seperti saksi dalam penanganan perkara, maupun pengacara saksi atau tersangka. Selain harus melewati X-Ray, para tamu Kejati Jatim diwajibkan mengenakan ID card tamu Kejaksaan, dan menaruh tasnya di dalam loker atau laci lemari tamu yang sudah disediakan.
“Intinya tidak boleh membawa kamera maupun senjata tajam. Tujuannya lagi-lagi demi keamanan Kejati Jatim dan para jaksa-jaksanya,” ucapnya.
Richard menambahkan, bagi tamu Kejaksaan yang hendak bertemu Jaksa maupun Pejabatan di Kejati Jatim, pemeriksaan akan tetap dilakukan oleh petugas Pamdal (Pengamanan Dalam) Kejaksaan. Terkecuali tamu tersebut sudah dikenal dan sering di Kejati Jatim. Tapi tetap harus menggunakan ID card tamu.
“Petugas Pamdal pasti menjalankan fungsi keamanan di dalam gedung. Jika ada tamu yang tidak dikenal, maka petugas mengarahkan untuk barang bawaan diperiksa ke mesin X-Ray dan menaruh barang-barang itu di lemari loker yang telah disediakan. Terlebih terhadap tamu yang ingin bertemu dengan Jaksa, pasti akan dicek dulu sama Pamdal,” pungkasnya. [bed]

Tags: