Kejati Jatim Tambah Tersangka Dugaan Korupsi PT SBA

PT Sejahtera Bahtera AgungSurabaya, Bhirawa
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jimmy Mitarsa resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi jual beli 15 kapal milik PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA), yang diagunkan ke Bank Mandiri.
Penetapan tersangka oleh penyidik dikarenakan Jimmy merupakan rekan bisnis Eddi Gunawan Thamrin, Dirut PT SBA yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Awal mulanya, Jimmy berencana membeli 5 kapal milik PT SBA yang diagunkan ke Bank Mandiri. Sebelum mendapat izin dari pihak PT SBA, tiba-tiba Jimmy menjual 5 kapal tersebut dan beberapa sudah dipotong-potong.
“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan ditemukan alat yang kuat, akhirnya Jimmy Mitarsa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Jatim Muhammad Rohmadi, Senin (2/2) kemarin.
Mantan Kasi Intel Kejari Penajam ini menjelaskan, penyidik sudah dua kali mengundang Jimmy untuk menjalani pemeriksaan. Tapi yang bersangkutan sampai saat ini belum memenuhi panggilan yang dilayangkan penyidik.
“Sudah dua kali dipanggil penyidik, namun Jimmy tidak memenuhi panggilan itu. Sesuai prosedur, kami berencana memanggilnya untuk ketiga kalinya,” ungkap Rohmadi.
Selain di Kejati Jatim, Jimmy juga dilaporkan pihak PT SBA ke Mabes Polri. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan kapal yang diagunkan tersebut. Pelaporan Jimmy ke Mabes Polri diakui juga oleh Rohmadi. “Kapan hari ada dua penyidik Mabes Polri yang kesini (Kejati, red) menyampaikan bahwa Jimmy ditangani Mabes. Kami juga menyampaikan bahwa Jimmy sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait PT SBA,” urainya.
Tito Supriyanto, Penasehat Hukum tersangka Eddi, juga membenarkan bahwa Jimmy ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Mandiri. Ia juga mengakui telah melaporkan Jimmy ke Mabes Polri. “Kami laporkan Jimmy dengan pasal penipuan dan penggelapan,” katanya.
Tito menambahkan, permohonan penjualan agunan 5 kapal sebenarnya sudah disetujui oleh pihak Bank Mandiri, 5 Juli 2010. Alasan kapal tidak layak operasional diterima pihak bank. Memang, rencananya kapal tersebut akan dijual ke Jimmy, dan uangnya akan dibayarkan sisa kredit. Namun, tanpa sepengetahuan kliennya Jimmy tiba-tiba mengambil kapal tersebut.”Beberapa sudah dipotong-potong dan disita Kejaksaan,” ucapnya.
Tito juga mengaku kecewa karena sampai hari ini hanya kliennya yang ditahan. Sementara tiga tersangka dari pihak Bank Mandiri tidak ditahan.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika PT SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sejak tahun 2008 lalu. Dalam pengajuannya, PT SBA mengagunkan 15 kapal kargo miliknya. Tahun 2010, kredit tersebut macet. Sisa kredit Rp 90 miliar tidak dibayar oleh PT SBA.
Akhirnya, kasus ini diusut Kejaksaan. Penyidik lalu menetapkan Direktur PT SBA, Edi Gunawan Thamrin, sebagai tersangka (kini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor). Begitu pula dengan tiga pejabat Bank Mandiri, DR, AT, dan TP, juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan audit BPKP Jatim, kasus ini merugikan uang negara Rp 22 miliar. [bed]

Tags: