Kejati Jatim Teliti Berkas Dugaan Korupsi Bawaslu

karikatur-korupsiKejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Direktorat Resere Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim kembali menyerahkan berkas empat tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (24/8). Selanjutnya, Jaksa bidang penuntutan Kejati Jatim akan meneliti pengembalian berkas itu.
Pengembalian berkas oleh penyidik kepolisian ini, merupakan proses pemberkasan atas empat tersangka dugaan korupsi dana hibah ke Bawaslu Jatim. Empat berkas tersebut atas nama tersangka Amru selaku Sekretaris, Gatot Sugeng Widodo selaku Bendahara Bawaslu Jatim, Ahmad Khusaini dan Indriyono selaku rekanan penyedia barang dan jasa pada Bawaslu Jatim.
“Hari ini (kemarin, red) penyidik Polda Jatim menyerahkan kembali berkas empat tersangka Bawaslu Jatim. Selanjutnya Jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas itu,” kata Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Senin (24/8).
Dandeni mengatakan, pengembalian berkas oleh penyidik Polisi merupakan tindaklanjut dari P19 berkas oleh Kejaksaan. Sebab, Jaksa peneliti menilai adanya kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian. Salah satunya terkait tanggungjawab perbuatan masing-masing tersangka terhadap pembebanan penggantian kerugian negara.
Lanjut Dandeni, nantinya berkas itu akan diteliti selama 14 hari, guna menilai apakah berkas sudah bisa dinyatakan P21 (berkas penyidikan dinyatakan sempurna) atau masih ada kekurangan. Jika masih ada kekurangan, pihaknya akan mengembalikan berkas empat tersangka Bawaslu Jatim ke penyidik kepolisian.
“Berkas akan kami teliti dulu. Jika ada kekurangan, akan kita kembalikan ke penyidik kepolisian beserta petunjuk dari Jaksa peneliti untuk segera dilengkapi,” terang Dandeni.
Disinggung mengenai adakah koordinasi terkait enam berkas tersangka lainnya ? Jaksa asal Garut ini mengaku, pihaknya tak mendapati koordinasi terkait hal itu.
Menurutnya, kewenangan proses pemberkasa perkara Bawaslu Jatim ada pada penyidik kepolisian. Pihaknya hanya sebatas menerima pelimpahan berkas dan tersangka.
“Belum ada. Sekarang kami (Jaksa peneliti) fokus pada berkas empat tersangka Bawaslu Jatim,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Nurrachman mengatakan, pihaknya masih memfokuskan penambahan kekurangan (syarat formil dan materil) pada empat berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan. Bukan berati proses pemberkasan terhadap keenam tersangka terbengkalai. Melainkan penyidik masih melakukan pendalaman atas keenam tersangka.
“Penyidikan untuk keenam tersangka masih jalan. Pasti akan kami buat berkasnya dan segera dilimpah ke Kejati Jatim,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan 10 tersangka atas kasus ini. Kesepuluh tersangka ini adalah Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto, Sekretaris Bwaslu Jatim Amru, Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo, dua Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko dan Andreas Pardede, serta dua rekanan Indriyono dan Ahmad Khusaini. [bed]

Tags: