Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana Tera SPBU

rekening-gendutKejati Jatim, Bhirawa
Pengusutan dugaan kasus pungli tera SPBU terhadap puluhan saksi petugas tera, berlanjut pada aliran dana hasil pungutan. Dari sejumlah pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menemukan rekam jejak aliran dana dari bawah ke atas. Selanjutnya uang itu diduga dibagikan ke petugas tera sebagai biaya operasional.
Terungkapnya temuan ini setelah Kejati Jatim memeriksa puluhan petugas tera yang bertugas menera nozzle SPBU di sejumlah daerah di Jatim. Dimana dalam seharinya pemeriksaan oleh penyidik pidsus dilakukan secara maraton, dan sedikitnya ada sekitar puluhan petugas tera yang menjalani pemeriksaan.
Selain aliran dana pungutan restribusi, penyidik juga mendalami adanya permintaan restribusi yang melebihi ketentuan, dan dilakukan di SPBU yang pernah ditera. Guna menemukan fakta-fakta, Jaksa pidsus Kejati Jatim juga meminta para petugas tera untuk mencari bukti kuitansi setelah dilakukannya tera.
“Para saksi tak perlu bersusah payah mencari kuitansi di kantor masing-masing. Sebab, mereka cukup membuka dan menjabarkan tumpukan kuitansi yang sudah kami sita beberapa waktu lalu,” terang sumber internal Kejati Jatim kepada Bhirawa, Selasa (25/11).
Diketahui, beberapa waktu lalu Korps Adhyaksa yang terletak di Jl A Yani ini, telah melakukan penggeledahan di enam kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tera. Dari penggeledahan itu, Kejaksaan menemukan tumpukan bukti dalam jumlah yang sangat banyak.
Dari pengusutan aliran uang hasil dari pungutan tersebut, para petugas tera menyebut bahwa mereka menyetorkan semua hasil uang yang dipungut kepada Kepala UPT masing-masing sesuai dengan kuitansi. “Hasil uang setoran ini sudah dibukukan,” ungkap sumber ini.
Di sanalah, uang hasil menera dipecah-pecah. Ada yang dimasukkan ke kas daerah sebagai retribusi resmi. Nilainya sesuai dengan ketentuan, yaitu Rp 40 ribu per nozzle. “Kalau teranya dua nozzle, dicatatan uang masuk restribusi ya Rp 80 ribu,” katanya.
Tak sampai disitu, uang hasil tera juga dicatat dalam buku operasional. Yaitu, sisa uang setelah dipotong retribusi resmi yang jumlahnya jauh lebih besar. Setiap nozzle, dikenai tarif Rp 1,5 – 2 juta. Dengan begitu sisanya sebesar Rp 1,46 juta – 1,96 juta yang menjadi biaya operasional.
Nah, petugas tera mendapat uang operasional dari sisa uang retribusi resmi. Hanya saja, penyidik belum membuka lebih jauh tentang besaran yang diterima masing-masing petugas tera dari atasannya. “Inilah yang sedang kami cari, dan jadi bahan pemeriksaan penyidik,” tegasnya.
Penyidik juga masih mencari tahu uang pungutan itu mengalir ke mana saja. Termasuk berapa jatah yang diduga mengalir ke Kepala UPT, masih belum didalami. Sebab, tidak semua kelebihan dari retribusi diserahkan ke petugas tera.
Kepala Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan bahwa tim penyidik sedang memeriksa para saksi secara maraton. Pemeriksaan itu dilakukan karena saksi yang bakal dipanggil sangat banyak. “Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan puluhan saksi terkait tera,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Kejati Jatim mengusut pungli tera nozzle SPBU. Sesuai aturan, tarif tera Rp 40 ribu per nozzlenya. Tapi selama 2007 sampai 2012, pemilik SPBU dikenai Rp 1,5 sampai Rp 2 juta per nozzlenya. [bed]

Tags: