Kejati Jatim Temukan Kerugian Negara Baru Rp3,5 M

Gedung DPRD Kota Madiun(Dugaan Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim meyakinkan kerugian negara dugaan korupsi pembanggunan Gedung DPRD Kota Madiun bertambah menjadi Rp 3,5 miliar. Ini setelah penyidik menerima hasil cek fisik tim ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban).
Padahal, dari pengusutan Kejati Jatim yang dilakukan sekitar pertenggahan bulan Juli lalu, proyek yang diambil dari APBD tahun 2015 sebesar Rp 29,3 miliar itu merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar. Hasil itu tak lantas membuat Kejati stop mendalami kerugian negara kasus ini. Melainkan menggandeng tim ahli Polban guna melakukan cek fisik.
“Penambahan kerugian negaranya Rp 3,5 miliar. Tapi kerugian itu akan kita koordinasikan lagi dengan BPKP,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Senin (5/9).
Dijelaskan Dandeni, temuan kerugian baru itu masih perlu dikoordinasikan dengan BPKP. Sebab, dari perhitungan yang dilakukan BPKP, ditemukan sekitar Rp 2,7 miliar sebagai kerugian negara kasus Gedung DPRD Kota Madiun. “Dari temuan baru Rp 3,5 miliar itu, apakah nantinya disetujui BPKP. Sebab dari perhitungan BPKP, kerugian negaranya Rp 2,7 miliar,” jelasnya.
Apakah dari temuan Rp 3,5 miliar itu, kerugian negara masih bisa bertambah, Dandeni belum bisa menjawab hal itu. Menurutnya kerugian negara temuan BPKP Rp 2,7  miliar. Sedangkan dari tim ahli Polban menemukan Rp 3,5 milir sebagai kerugian negaranya. Kedua temuan itu akan dikoordinasikan kembali kepada BPKP.
“Kerugian negaranya tetap Rp 2,7 miliar atau Rp 3,5 miliar. Dan kedua hasil itu sesuai dari perhitungan ahli teknis yang akan dikoordinasikan lagi bersama BPKP,” tegasnya.
Disinggung terkait tambahan tersangka, mengingat adanya temuan kerugian negara baru, pria asal Garut itu enggan berspekulasi. Ia mengaku saat ini penyidik focus akan hasil kerugian negara yang akan dikoordinasikan dengan BPKP. Dari hasil itu, lanjut Dandeni, nantinya akan dituangkan dalam pemberkasan enam tersangka yang sudah ditahan.
Begitu juga saat ditanya sudah adakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan untuk penanganan keenam tersangka, Dandeni me ngaku belum menunjuk penuntut umum. Sebab, JPU akan ditun juk setelah kasus ini masuk proses penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti).
“Kalau JPU nya akan ditunjuk pada saat tahap II. Sementara saat ini hanya Jaksa Peneliti yang sudah ada pada saat SPDP kasus ini terbit,” pungkasnya.
Perlu diingat, pertenggahan Juli lalu penyidik Pidsus Kejati Jatim berupaya mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota madiun. Dari pengembangan itu penyidik berhasil menetapkan enam orang tersangka yang semuanya sudah ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Selain itu, dari koordinasi dengan BPKP ditemukan kerugan negara sekitar Rp 2,7 miliar. [bed]

Tags: