Kejati Jatim Terima Berkas Bambang DH Ke-7

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Kejati Jatim, Bhirawa
Untuk ketujuh kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH, dari penyidik Polda Jatim. Selanjutnya berkas akan diteliti Jaksa selama 14 hari ke depan.
Berkas Bambang DH dikirim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Penuntutan Kejati Jatim pada Senin (18/1) lalu. Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto yang mengatakan bahwa berkas sudah diterima Kejaksaan. Nantinya, oleh Jaksa Peneliti berkas tersebut akan diteliti perihal kelengkapan pemenuhan petunjuk Jaksa.
“Iya, berkas atas nama Bambang DH sudah diterima Sekretariat Kejati pada Senin (18/1) sore kemarin,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (19/1).
Kepada Bhirawa Romy menjelaskan, berkas akan diteliti oleh Jaksa yang ditunjuk Kejaksaan. Jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas tersebut bisa dinyatakan lengkap (P21) atau tidak (P19). “Soal isi berkasnya seperti apa, saya belum menerima laporan rinci,” ujar Romy.
Informasi diperoleh Bhirawa di lingkungan Pidsus Kejati Jatim, berkas Bambang DH yang diserahkan penyidik kali ini hanya menambah keterangan saksi ahli untuk memenuhi petunjuk Jaksa pada berkas yang dikembalikan sebelumnya.
“Tambahannya hanya keterangan saksi ahli,” kata sumber yang menolak namanya disebutkan.
Jika benar begitu, berkas tersebut alamat akan dikembalikan lagi oleh Jaksa ke penyidik Polisi. Sebelumnya, penyidik juga membubuhkan keterangan saksi ahli bahasa dan berkas tetap dikembalikan. Waktu itu, Kepala Seksi Penuntutan masih dijabat Dandeni Herdiana, yang kini menjadi Kepala Seksi Penyidikan Pidsus.
Padahal, yang diinginkan Jaksa ialah meminta penyidik agar menambahkan alat bukti yang menunjukkan bahwa Bambang DH terbukti melanggar saat pencairan dana japung. Sebab, dalam berkas hanya ada tandatangan Bambang DH yang dijadikan bukti kunci.
“Tapi yang membuktikan niat Bambang DH menyetujui pencairan dana japung secara tidak benar tidak ada. Tandatangan saja tidak cukup jadi bukti. Kalau dipaksakan dalam sidang Kejaksaan bisa kalah,” jelas sumber.
Kasus japung diusut pertama kali oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tahun 2010 lalu. Dana yang dipermasalahkan itu mengucur dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 sebesar Rp720 juta. Waktu itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH.
Kasus ini mulanya menjerat empat orang sebagai terpidana yang kini sudah bebas. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi, dan mantan Bagian Keuangan Pemkot, Purwito.
Tahun 2013, Polda Jatim melakukan pengembangan. Hasilnya, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Politikus PDIP yang kini legislator DPRD Jatim itu dinilai penyidik ikut berperan pada pengucuran dana japung yang melanggar tersebut. [bed]

Tags: