Kejati Jatim Terima SPDP Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait amblesnya Jl Raya Gubeng. SPDP ini diterima Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jl A Yani Surabaya ini dari penyidik Polda Jatim awal Januari 2019.
“Awal Januari 2019 lalu, Kejaksaan telah menerima SPDP atas peristiwa amblesnya tanah di Jalan Raya Gubeng dari penyidik Polda Jatim,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta, Selasa (8/1).
Ditanya perihal adakah tersangka dalam SPDP tersebut, Sunarta mengaku belum ada penetapan tersangka. Dalam artian SPDP yang dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan masih penyidikan umum.
“Dalam SPDP belum ada penetapan tersangka, sifatnya masih penyidikan umum,” jelas Sunarta.
Terkait adanya SPDP ini, Sunarta meyakinkan bahwa Kejati Jatim sudah menunjuk dan menetapkan Jaksa Peneliti. Jaksa Peneliti atau Jaksa P16 ini, lanjut Sunarta, tugasnya mengikuti atau memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana peristiwa amblesnya Jl Raya Gubeng Surabaya.
“Tapi yang pasti, penyidik (Polisi, red) telah melakukan penyidikan atas peristiwa itu. Biasanya setelah penyidikan awal, kalau sudah ada dua alat bukti yang mendukung, baru ada penetapan tersangka dari penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan dua tersangka terkait amblesnya Jl Raya Gubeng beberapa waktu lalu. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera pada Kamis (3/1).
Barung menjelaskan, adanya dua nama tersangka dalam peristiwa ini berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polda Jatim. Di mana sebelumnya penyidik sudah mendapat masukan dari saksi-saksi dan para ahli yang berasal dari berbagai latar belakang. Dan diperkuat dengan dokumen-dokumen serta barang bukti (BB) yang dikumpulkan penyidik.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menambahkan, penyidik sudah menetukan konstruksi hukum dari kasus amblesnya Jl Raya Gubeng. Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 192 KUHP tentang Merintangi Jalan Umum dan Undang-undang tentang jalan.
“Seperti yang telah disampaikan Pak Kapolda. Bahwa ada dua tersangka yang telah ditetapkan dalam peristiwa ini (amblesnya Jalan Gubeng, red),” kata Barung beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan Jalan Raya Gubeng Surabaya tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12) malam. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan. [bed]

Tags: