Kejati Jatim Terima SPDP Dugaan Kasus Prostitusi Daring Artis

Foto Iiustrasi gedung kejati jatim.

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus prostitusi daring artis dari penyidik penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Sayangnya SPDP itu hanya tercantum nama-nama mucikari saja, tidak SPDP terkait penetapan artis VA sebagai tersangka.
“Sejauh ini, kita sudah menerima SPDP atas nama muncikarinya. Kendati sudah diberitakan, tapi SPDP untuk penetapan (tersangka) artisnya kita belum menerima,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta, Senin (21/1).
Terkait SPDP si artis, Sunarta mengaku belum menerima. Namun pihaknya meminta awak media untuk bersabar terkait hal itu. Sayangnya Sunarta tidak merinci perihal kapan penyerahan SPDP dugaan kasus prostitusi daring artis dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.
“Masih proses mungkin. Biasanya ditetapkan tersangka dulu, lalu SPDP dikirim ke kita (Jaksa), tidak lebih tujuh hari biasanya,” pungkas Sunarta.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah perihal penyerahan SPDP ini, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi membenarkan hal itu. Sayangnya Harissandi engan merinci nama-nama tersangka yang dicantumkan dalam SPDP dugaan kasus prostitusi daring artis ini. “Sudah diberikan (ke Kejati Jatim, red),” elaknya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, artis VA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus prostitusi online oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Rabu (16/1).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luck Hermawan sebelumnya mengatakan, penetapan status tersangka ini sudah berdasarkan dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan VA, serta pendapat beberapa ahli. Seperti ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara. Kasus ini, VA disebut telah mengeksploitasi dirinya secara langsung baik pada muncikari. Eksploitasi ini, dianggap telah melanggar kesusilaan.
Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan yang dimaksud dengan ‘mendistribusikan’ adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Kemudian yang dimaksud dengan ‘mentransmisikan’ adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1) lalu. Saat itu VA diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara mucikari ES. Disebut juga tarif sebesar Rp 80 juta untuk sekali kencan. [bed]

Tags: