Kejati Jatim Terima Tahap Dua Tersangka Kasus PT Sipoa Group

Dua petinggi PT Sipoa Group Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra menjalani tahap II di Kejati Jatim, Kamis (7/6). [abednego/bhirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World senilai Rp 12 miliar dari penyidik Polda Jatim, Kamis (7/6).
Pantauan Bhirawa, dua tersangka yakni Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra sampai ke gedung Kejati Jatim sekitar pukul 13.54 . Oleh penyidik kepolisian, dua orang yang merupakan petinggi PT Sipoa Group ini dibawa langsung ke lantai 6 ruang Pidana Umum Kejati Jatim.
“Kita terima pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Polda Jatim. Ini setelah berkas dinyatakan P21 (sempurna). Dalam waktu dekat, perkara sudah bisa didaftarkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Kamis (7/6).
Untuk kedua tersangka, Richard menjelaskan Kejaksaan tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan. “Kemungkinan penahanan tetap dilakukan di Polda Jatim. Karena terkait beberapa laporan polisi yang lain, guna memudahkan proses penyidikan,” jelas Richard.
Dikonfirmasi terpisah, Arifin Sahibu selaku pengacara tersangka mengharapkan kedua kliennya tersebut mendapatkan perlakuan yang sama. Ia menyesalkan tindakan yang dianggapnya tidak adil terhadap proses penegakan hukum kasus ini.
“Mengapa tersangka lain kok tidak ditahan, sedangkan berdasarkan informasi, penyidik sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini. Tapi penyidik tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang lain,” ungkapnya.
Arifin menambahkan saat ini pihaknya hanya bisa memperjuangkan hak-hak tersangka saat nanti perkara ini masuk persidangan. Pihaknya pun akan membuktikan di persidangan terkait kasus yang menyeret kliennya itu.
“Nanti disidang kita bakal ungkap bukti-bukti yang dapat meringankan dakwaan tersangka,” tegasnya.
Ditanya terkait upaya penangguhan penahanan, Arifin mengaku pihaknya sudah ajukan sejak proses hukum ini masih berjalan di tingkat penyidikan. “Hingga saat ini belum ada respon dari penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan,” pungkasnya.
Atas kasus ini, penyidik Polda Jatim menjerat tersangka Budi Santoso dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka.
Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World. Penyebabnya, janji pihak developer PT Bumi Samudra Jadine (BSJ) yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.
Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer sekitar Rp 12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian. [bed]

Tags: