Kejati Jatim Terjunkan 30 Satgasus

Satgasus kejati jatimKejati Jatim, Bhirawa
Tekad untuk melibas segala tindak pidana korupsi di Jawa Timur, ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dengan menunjuk 30 anggota baru yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, perekrutan ke 30 anggota Satgasus ini, nantinya akan difokuskan untuk menangani segala jenis tindak pidana korupsi. Terutama melakukan penyelidikan terkait indikasi adanya tindak pidana yang mengarah ke kasus korupsi.
“Sama seperti Satgasus yang dimiliki Kejagung RI, ke 30 anggota ini akan ditugaskan untuk menangani semua perkara korupsi di Jatim,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, Rabu (11/3).
Dijelaskan Romy, sesuai dengan surat perintah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pendaftaran dan proses seleksi anggota sudah dilakukan sejak tanggal 24-27 Februari lalu. Penyeleksian dilakukan terhadap Jaksa terbaik di masing-masing Kejari yang ada di Jatim. Adapun kriteria pemilihan anggota diantaranya yakni, Jaksa tersebut memang teruji kinerjanya dalam penanganan kasus korupsi, dan lolos dalam tes penerimaan tim Satgasus.
Lanjut Romy, proses pelantikan dan peresmian Tim Satgasus Kejati Jatim akan dilaksanakan pada tanggal 17 Maret nanti. “Pelanitkan ke 30 Tim Satgasus ini akan dilangsungkan bersama evaluasi laporan bulanan perkara korupsi yang dipimpin oleh Kajati Jatim,” kata Romy.
Jaksa asal Jambi ini menambahkan, ke 30 anggota Tim Satgasus ini diambil dari Jaksa Fungsional ditiap-tiap Kejari di Jatim. Sampai saat ini pendaftar paling banyak berasal dari Jaksa Fungsional di Kejati Jatim.
“Hanya Jaksa Fungsional saja yang dapat bergabung dalam Tim Satgasus. Semisal Jaksa Fungsional dari bidang intelijen dan pengawasan,” jelas Romy.
Dengan adanya calon Tim Satgasus ini, diharapkan para calon atau pun orang yang hendak melakukan tindak pidana korupsi menjadi takut. Apalagi, kesungguhan Kejati memberantas korupsi terlihat sejak Januari-Februari lalu, dengan membongkar 83 kasus korupsi di Jatim dan menetapkan 74 orang sebagai tersangka.
Untuk kepentingan itu, Kejati juga memotivasi seluruh Kejari di 38 kabupaten/kota agar memacu lebih cepat dan baik kinerjanya dalam mengungkap kasus korupsi. Kejari diminta melaporkan hasil kegiatan pengungkapan kasus korupsinya ke Kejati sebulan sekali. Bagi kejari yang nihil penyelidikan-penyidikan, akan diberi tindakan administrasi.
Bulan Februari lalu, misalnya, pejabat tujuh kejari kena semprot Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny karena tidak satu pun kasus korupsi yang ditangani naik ke penyidikan. “Maret ini kita lakukan evaluasi terhadpa kasus korupsi yang ditangani Kejari se Jatim, sekaligus peresmian Tim Satgasus Kejati Jatim,” kata Elvis yang pernah menjadi Ketua Tim Satgassus Kejagung, pekan lalu. [bed]

Rate this article!
Tags: