Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Perkara KUPS

sapiKejati Jatim, Bhirawa
Penindakan kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus ditingkatkan. Terbaru, Kejaksaan mengusut kasus dugaan korupsi pelaksanaan program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) di Jombang. Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp49, 5 miliar ini, Kejaksaan resmi menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga orang tersangka MME selaku Ketua Koperasi Peternakan Bidara Tani Jombang, BW selaku mantan Pimpinan Bank Jatim Vabang Jombang, dan HCS selaku Penyelia Operasional kredit pada Bank Jatim Cabang Jombang. Penetapan tiga tersangka pada 5 Februari lalu, setelah kasus dipastikan naik ke penyidikan.
”Setelah Tim Pidsus Kejaksaan melakukan ekspose dengan dua alat bukti yang menguatkan terpenuhi, maka ketiganya kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febrie Adriansyah kepada Bhirawa, Kamis (19/2)
Sementara Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi menjelaskan, penetapakn tersangka MME diduga tak menjalankan sepenuhnya program yang pendanaannya berasal dari Kementerian Pertanian di tahun 2009 itu. Dari penyidikan diketahui MME tak membelanjakan dana puluhan miliar itu untuk membeli 2 ribu ekor sapi Australia sebagaimana sesuai ketentuan.
Sedangkan dua tersangka BW dan HCS dianggap melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), terkait pencairan dana bantuan kementerian. Keduanya dinilai melakukan kelalaian hingga Koperasi Peternakan Bidara Tani bisa melakukan penyelewengan. Lanjut Rohmadi, dana itu sebenarnya digelontorkan untuk kelompok peternak sapi dengan sistem pengajuan kredit.
”Dari dana puluhan miliar yang seharusnya digunakan untuk membeli 2 ribu ekor sapi, namun hanya dibelikan sebanyak 750 ekor sapi. Inilah yang diduga sebagai unsur korupsinya,” tegas Rohmadi.
Menurut Rohmadi, diketahui dari temuan penyidik, sebanyak 750 ekor sapi yang dibeli koperasi terkait, tak keseluruhannya adalah sapi Australia. Diketahui sebagian sapi yang dibeli merupakan sapi lokal yang dibeli dengan harga miring. ”Seharusnya sapi yang dibeli adalah jenis sapi Australia. Tapi separuhnya merupakan sapi lokal,” katanya.
Meski sudah mengetahui adanya dugaan penyelewengan, mantan Kasi Intel Kejari Penajam Kaltim ini belum bisa memastikan berapa total kerugian negara yang timbul dari perbuatan ketiga tersangka. ”Untuk kepastian kerugian negaranya, kami sudan koordinasikan dengan BPK dalam hal audit. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi,” ucapnya.
Rohmadi menambahkan, timnya terus mendalami keterangan para saksi yang diperiksa penyidik. Adapun beberapa dokumen yang disita di Bank Jatim, juga masih dalam proses pengkajian dan kalkulasi taksiran kerugian keuangan negara.
”Yang pasti kerugiannya cukup besar. Selisihnya sudah kelihatan mata, dari 2 ribu sapi menjadi 750 ekor saja. Secepatnya kami serahkan ke penuntutan,” pungkasnya. [bed]

Tags: