Kejati Jatim Tunggu SPDP Henry J Gunawan

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik.

(Kasus Dugaan Penipuan Ribuan Pedagang Pasar Turi)
Kejati Jatim, Bhirawa
Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016 oleh Direskrimum Polda Jatim. Kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tinggal menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi, atas nama tersangka Henry Josocity Gunawan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik,dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Senin (22/2), mengaku masih menunggu SPDP dari penyidik Direskrimum Polda Jatim. “Intinya kami menunggu SPDP dari penyidik kepolisian, barulah kita bisa melakukan penyidikan,” kata Andi.
Saat dimintai komentar terkait kasus ini, kepada Bhirawa Andi mengaku bahwa SPDP atas nama Henry J Gunawan sebenarnya sudah pernah diterimanya tanggal 10 Maret 2015 lalu. Sesuai data di Kejaksaan, Andi mengatakan bahwa SPDP dari penyidik kepolisian itu tertanggal 29 Januari 2015. Selanjutnya, pada 18 Maret 2015 pihaknya melakukan P16 atau Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana.
Namun, Andi mengaku tidak mendapatkan perkembangan penyidikan dari penyidik kepolisian. Untuk itu, pada 18 Juni 2015 pihaknya mengirimkan P17 (Permintaan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada penyidik Polisi. Sayangnya dari P17 itu tidak ada tembusan dari penyidik kepolisian, hingga pada 29 September 2015 SPDP tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Jatim.
“Karena sampai dengan batas waktu tidak diserahkan tahap I nya (berkas perkara, red), terpaksa SPDPnya kita kembalikan ke penyidik kepolisian. Dan sampai saat ini kami belum menerima pengembalian SPDP tersebut,” terang Andi.
Dengan adanya SPDP tertanggal 29 Januari 2015 itu, apakah Henry J Gunawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tegas Andi mengiyakan hal itu. “Pada SPDP terdahulu, dijelaskan bahwa pelakunya adalah Henry (Henry J Gunawan, red),” tegasnya.
Ditanya terkait prosedur penyerahan SPDP, Andi tidak banyak menjelaskan. Namun dirinya mengaku, SPDP bisa dikirim setelah terpenuhinya dua alat bukti yang merujuk kepada tersangkanya. “Kalaupun dengan dua alat bukti yang menyatakan bahwa Henry sebagai pelakunya, SPDP itu bisa saja dikirim,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah via seluler, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Bhirawa menambahkan, pecan ini penyidik Direskrimum memanggil Henry J Gunawan. Hari apakah Hery dipanggil, Argo mengaku belum mengetahui hal itu.
“Sesuai info penyidik, pecan ini Henry dipanggil. Untuk harinya, saya belum dapat info dari penyidik,” tambahnya.
Ditanya terkait penyerahan SPDP ke Kejaksaan, pria asli Yogyakarta ini mengaku belum mengetahui pasti kapan SPDP akan diserahkan ke Kejaksaan. “Untuk SPDP, itu kewenangan dari penyidik. Tersangkanya saja belum diperiksa, kok terburu SPDPnya dikirim,” ungkap Argo.
Sebagaimana diberitakan, penetapan Henry J Gunawan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor : B /228/SP2HP-4/II/2016 Ditreskrimum Polda Jatim, tertanggal 19 Februari 2016, yang ditandatangani oleh AKPB Awan Hariono SH, Sik, MH, selaku Plt Wadir a/n Direskrimum Polda Jatim.
Merujuk SP2HP, naiknya status Henry sebagai tersangka, berdasar hasil penyidikan di mana telah diperiksa saksi sebanyak 53 orang, terdiri dari 26 saksi korban (pembeli stand), 21 orang saksi dari Pemkot Surabaya, BPN, Notaris dan PT Gala Bumi Perkasa, serta 6 orang saksi ahli.
Penetapan Henry sebagai tersangka, merupakan tindaklanjut dari laporan ribuan pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim 21 Januari 2015. Atas penetapan tersangka tersebut, Henry diduga sebagai salah satu investor Pasar Turi itu melakukan penipuan dan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi. Sebab, pedagang Pasar Turi tidak terima atas pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun.
Padahal Henry sudah memungut biaya hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 % dari nilai jual Rp 8,5 juta. Sebagian besar pedagang sudah membayar sejak Januari 2013. Namun, status kepemilikan tidak bisa diproses. [bed]

Tags: