(Dua DPO Sebagai Kunci Pembuka Tersangka Baru)
Kejati Jatim, Bhirawa
Meski telah menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka pelaksana proyek yakni, Kaiseng alias Aseng dan Sonhaji yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana. Menurut Dandeni, kedua tersangka pelaksana proyek itu merupakan kunci atau otak dari kasus dugaan korupsi Gedung DPRD Kota Madiun. Bahkan, keterangan kedua tersangka bisa memunculkan tersangka baru dalam kasus ini.
“Kaiseng dan Sonhaji merupakan kunci dari dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun. Bahkan keduanya bisa membuka tersangka-tersangka baru dari kalangan atas (actor utama, red),” kata Dandeni kepada Bhirawa, Rabu (14/9).
Sayangnya, Dandeni mengaku sampai saat ini masih melakukan pencarian terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Selain focus kepada pencarian DPO, Ia mengaku, penyidik focus akan koordinasi dari tim ahli Polban dan BPKP terkait temuan kerugian negara Rp 3,5 miliar. Untuk itu, pekan ini akan diadakan koordinasi antar dua belah pihak.
“Kalau tidak Kamis besok atau Jumat, tim dari Polban akan kesini guna koordinasi dengan BPKP perihal persetujuan kerugian negaranya. Sekaligus meminta keterangan dari pihak Polban,” jelasnya.
Dandeni menambahkan, pekan lalu pihak DPRD Kota Madiun bersurat ke Kejati Jatim, meminta untuk meneruskan proyek pembangunan tersebut. Pihaknya pun memberikan persetujuan terkait hal itu. “Kami berikan persetujuan untuk pembangunan gedung tersebut. Kan penyidik sudah menetapkan tersangka kasus itu, tinggal menunggu persetujuan kerugian negaranya,” tegasnya.
Sebagaima diberitakan Bhirawa, Kejati Jatim melakukan pengusutan kasus ini sekitar pertenggahan bulan Juli lalu. Proyek yang diambil dari APBD tahun 2015 sebesar Rp 29,3 miliar itu merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar. Tapi, kerugian negara kasus ini disinyalir bertambah Rp 3,5 miliar, setelah tim ahli dari Polban melakukan cek fisik atas bangunan gedung DPRD Kota Madiun.
Bahkan dari kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka dan sudah menahan keenamnya di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Dan melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang ditetapkan sebagai DPO, yakni Kaiseng dan Seonhaji selaku pelaksana proyek. [bed]