Kejati Kembali Bidik Dugaan Korupsi Anggaran Pilpres dan Pilgub di KPU Jatim

(Penetapan Sprindik Umum Tanpa Adanya Tersangka)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali mengincar kasus dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim. Berbeda dengan sebelumnya, penyidikan kali ini menyoal terkait dugaan korupsi anggaran negara di KPU Jatim tahun anggaran 2009 dan 2013.
Anggaran tersebut dipakai KPU untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim. Ada dua Surat Perintah Penyidikan (sprindik) yang telah diterbitkan Kejati Jatim dalam kasus itu. Pertama sprindik bernomor Print-1302/O.5/Fd.1/11/2016 terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penyelewengan keuangan negara dalam pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2009 pada KPU Provinsi Jatim.
Sprindik kedua bernomor Print-1301/O.5/Fd.1/11/2016 tentang dugaan TPK penyelewengan keuangan negara dalam pelaksanaan pemilihan Gubernur Jatim tahun 2013 pada KPU Provinsi Jatim. Dua sprindik itu diterbitkan dan ditandatangani Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di hari yang sama, yakni pada 17 November 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung membenarkan hal tersebut. Dikatakan Richard, saat ini penyidik Pidsus sedang menyidik dugaan penyelewengan anggaran tahun 2009-2013 pada KPU Jatim. Ditanya perihal tersangka dalam kasus ini, Richard mengaku, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih Sprindik umum.
“Intinya dugaan penyelewengan anggaran tahun 2009-2013 pada KPU Jatim, terkait Pileg, Pilpres dan Pilgub Jatim. Sprindik umumnya sudah keluar, namun belum ada tersangkanya,” kata Richard Marpaung saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (10/1).
Disinggung terkait jumlah kerugian negara dari dugaan penyelewengan ini, lagi-lagi Richard enggan menjelaskan. Ia mengaku sampai saat ini belum menerima perkembangan penyidikan dari Jaksa Pidsus. Selain itu, penyidik Pidsus Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mencari kerugian keuangan negaranya.
“Masih pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik juga akan menghitung jumlah pastinya kerugian negara dari kasus ini,” tegas Richard.
Apakah kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi KPU Jatim tahun 2015 silam, mantan Kasi Pidum Kejari Belitung ini enggan berspekulasi. Richard menambahkan, intinya penyidikan ini terkait dugaan penyelewengan anggaran Pileg, Pilpres dan Pilgub tahun 2009-2013 yang ada di KPU Jatim. “Nantilah kalau sudah ada perkembangan pasti kita informasikan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, KPU Jatim mulai digoyang kasus dugaan korupsi pada 2015 lalu. Waktu itu, Kejaksaan mengusut dugaan korupsi pada penggunaan anggaran pengadaan logistik pemilihan legislatif dan presiden pada 2014 lalu. Total sepuluh orang jadi pesakitan dalam perkara ini dan kini sudah diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mereka yang diadili ialah mantan Bendahara KPU Jatim Anton Yuliono, Achmad Suhari, Fahrudi (keduanya perantara), Ahmad Sumariyono (konsultan), Nanang Subandi (rekanan), Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy. [bed]

Tags: