Kejati Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi PT IMMS dan PWU

PT Panca Wira Usaha(Pendalaman Saksi-saksi Kasus Korupsi)
Kejati Jatim, Bhirawa
Selama kurun waktu bulan Juli 2016, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi. Adapun pemeriksaan dilakukan terhadap dugaan korupsi penambangan pasir besi Lumajang yang dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS) dan kasus hilangnya asset yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto membenarkan hal itu. Dijelaskan Romy, pemeriksaan saksi-saksi merupakan langkah dari penyidik guna pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Adapun pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap saksi kasus dugaan korupsi PT IMMS dan PT PWU.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil untuk kasus PT IMMS yakni, Iwan Sutikno selaku PNS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, dan dua orang Staf Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Kabupaten Lumajang atau anggota Tim Teknis AMDAL atas nama Sofyan Husaini Tuasikal dan Winedan Prahasta.
Untuk saksi kasus PWU, lanjut Romy, yakni saksi atas nama Judo Pribadi, Sopian Lesmanto, dan Doemarsono. Sayangnya Romy enggan menjelaskan jabatan maupun pekerjaan ketiga saksi. “Dari tiga saksi untuk kasus PWU, hanya dua saksi saja yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan,” kata Romy, Selasa (26/7).
Sementara Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, tiga saksi kasus PT IMMS dimintai keterangan terkait tersangka Ir Ninis Rindhawati, mantan Plt Kepala Dinas (Kadinas) Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Lumajang. Saat ditanya terkait adanya tambahan tersangka baru, Dandeni mengaku masih mendalami hal itu.
“Untuk saksi-saksi kasus PT IMMS diperiksa terkait peranan tersangka yang baru saja ditahan pekan lalu. Kami juga masih dalami terkait ada atau tidaknya tambahan tersangka dalam kasus ini,” tambahnya.
Sedangkan untuk saksi kasus PWU, pria asli Garut ini mengaku tidak hafal siapa saja saksi yang dipanggil. “Yang jelas pemeriksaan saksi-saksi kasus PWU masih terkait dugaan penyelewengan penjualan asset yang dikelola PWU,” pungkas pria yang pernah menjabat Kasitut Kejati Jatim ini.
Perlu diingat, Kejati Jatim telah menahan satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi Lumajang yang dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMM). Adapun tersangka baru itu adalah Ir Ninis Rindhawati, mantan Plt Kepala Dinas (Kadinas) Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Lumajang yang sekaligus sebagai Ketua tim perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Sedangkan untuk kasus PT PWU, Kejati Jatim telah memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Wisnu Wardhana (WW) selama kurang lebih 7 jam. Pemeriksaan WW masih terkait dugaan penyelewengan penjualan asset yang dikelola PT PWU. [bed]

Tags: