Kejati Pastikan Eks Bupati Jombang Turut Nyoblos di Pilgub Jatim

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan tahanan kasus korupsi di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim dapat menggunakan hak pilihnya (nyoblos, red) dalam Pilgub Jatim 2018.
Dari 20 tahanan kasus korupsi di Rutan Kejati, 17 tahanan dinyatakan terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada Pilgub Jatim 2018 ini. Sedangkan tiga tahanan lainnya tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilgub kali ini. Dari 17 tahanan tersebut, nama mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko termasuk dalam DPT.
“Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, nama Nyono Suharli termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap. Sehingga dia beserta ke enam belas tahanan lainnya bisa menggunakan hak suaranya dalam Pilgub Jatim 27 Juni,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Senin (25/6).
Richard menjelaskan, Nyono yang informasinya akan menjalani sidang perdana pada Selasa (26/6) hari ini masih tetap berda di Rutan Kejati Jatim. Nantinya, lanjut Richard, petugas dari KPU akan mendatangi Kejati Jatim dan melakukan pemungutan suara terhadap 17 tahanan korupsi di Rutan Kejati Jatim. “Petugas dari KPU akan datang ke Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim sekitar pukul 09.00. Kemudian melakukan pemungutan suara kepada 17 tahanan kasus korupsi yang terdaftar dalam DPT. Area untuk pencoblosannya, yakni di ruangan pengunjung Rutan,” jelas Richard.
Sementara tiga tahanan yang tidak dapat menggunakan hak suaranya, sambung Richard, pertama adalah Muhammad Yahya. Dia merupakan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 miliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Kemudian dua tahanan lainya, yakni Bambang Soemitro dan Philipus Susilo Darsono.
Sedangkan ke tujuh belas tahanan yang terdaftar DPT di antaranya, Muhammad Yusuf selaku DPO (Daftar Pencarian Orang) dugaan kasus korupsi hilangnya kopi olahan di Kantor Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember.
“Semua tahanan yang masuk dalam DPT maupun tidak dapat menggunakan hak suaranya, merupakan data yang diberikan KPU ke kami. Untuk teknisnya, kami serahkan kepada KPU,” tegas Richard.
Richard menambahkan, fasilitas pencoblosan para tahanan yang merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi ini merupakan inisiatif dari Kejati Jatim. Setelah mengumpulkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari masing-masing tahanan yang ada di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, Kejaksaan kemudian mengoordinasikan dengan KPU.
“Ini semua inisiatif dari Kejaksaan guna memfasilitasi tahanan kasus korupsi yang ingin menyumbangkan hak suaranya dalam Pilgub Jatim 2018,” pungkasnya. [bed]

Tags: